Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / Kolom

Senin, 12 Mei 2025 - 07:01 WIB

Polres Bondowoso Amankan Pria Asal Probolinggo Diduga Lakukan Pemerasan

Polres Bondowoso Amankan Pria Asal Probolinggo Diduga Lakukan Pemerasan

Polres Bondowoso Amankan Pria Asal Probolinggo Diduga Lakukan Pemerasan

BONDOWOSO – Respon cepat laporan warga, Polres Bondowoso Polda Jatim mengamankan Pria asal Probolinggo, yakni AN ( 25 ) warga Kecamatan Krucil.

AN ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pemerasan dan pengancaman kepada seorang wanita inisial SF asal Mayang Jember, di salah satu hotel yang berada di Bondowoso, Sabtu ( 10/5/2025 ).

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, kejadiannya bermula ketika AN dan korban janjian bertemu di salah satu Hotel.

Dengan mengajak temannya,yakni SW korban sepakat bertemu dengan AN di Hotel yang berada di Bondowoso.

“Di hotel tersebut pelaku secara diam-diam merekam korban, yang saat itu korban dalam keadaan telanjang,”kata Iptu Bobby.

Bermodal rekaman tersebut, pelaku AN meminta uang sebesar Rp 10.000.000 kepada korban.

“Jika tidak memberinya uang sesuai yang diminta AN, maka video korban akan disebar,” terang Iptu Bobby, Senin (12/5).

Pelaku AN yang saat itu kerja di Bali, meminta uang 1 juta dulu buat ongkos dari Bali menuju Bondowoso.

Saat berada di dalam hotel, AN juga mengancam korban dengan sebilah pisau, jika korban melapor pada Polisi.

Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya chat WA temannya, yakni SW yang berada di luar hotel.

Kemudian SW melapor kepada Security dan pelaku AN langsung diamankan oleh security hotel, untuk diserahkan ke Polsek Grujugan Polres Bondowoso.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni HP merk Vivo Y21 warna hitam berisi video korban dan 1 buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

“Untuk kepentingan penyidikan, pelaku AN berikut barang bukti diamankan di Polres Bondowoso,” pungkas Iptu Bobby.

AN dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1950.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Berita utama

Percepat Pemulihan Pascabencana, 283 Taruna Akpol Diterjunkan dalam Latsitarda Nusantara XLVI Tahun 2026 di Aceh Tamiang

Berita utama

Polres Blitar Kota Siagakan Personel Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Berita utama

Babinsa Kelua Tegaskan Dukungan terhadap Pengelolaan Dana CSR untuk Kesejahteraan Warga

Berita utama

Kapolres Pulang Pisau Hadiri Pembukaan Turnamen Sepakbola dan Voli Bupati Cup 2025, Dukung Semangat Sportivitas dan Persatuan

Berita utama

HUT Brimob ke-80, Polwan Polda Jatim Tampilkan Srikandi Challenge Penuh Adrenalin

Berita utama

Tim DVI Polda Jatim, Berhasil Identifikasi 17 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Berita utama

Satresnarkoba Tanjung Perak Gencarkan Perang Narkoba