Home / Berita utama / Daerah / Nasional

Senin, 5 Juni 2023 - 02:30 WIB

Ngeri Johnny Plate Disebut Minta Uang ke Bawahan untuk Beri Sumbangan

Foto : Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Menyeret Johnny Plate

Foto : Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Menyeret Johnny Plate

Jakarta Mediakpk.com – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate disebut meminta bawahannya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latief untuk menyiapkan sejumlah uang. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memberikan sumbangan yang diberikan Plate dalam beberapa kunjungan kerjanya di beberapa daerah.

Permintaan itu terungkap dalam dokumen yang sempat dilihat Tempo di kasus BTS Kominfo. Dalam dokumen itu, kepada penyidik Anang mengaku mendapatkan perintah dari Johnny menyiapkan sumbangan untuk kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Juni 2021. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anang memerintahkan bawahannya untuk mencarikan sponsor yang bisa menyediakan uang tersebut.

Setelah adanya permintaan, Johnny melakukan kunjungan kerja ke NTT pada Juni 2021. Dia menyerahkan sumbangan sebesar Rp 250 juta kepada pihak gereja. “Terdapat sumbangan sejumlah Rp 250 juta kepada gereja di NTT,” seperti dikutip dari sumber Tempo yang mengetahui proses penyidikan ini.

Dalam dokumen yang sama, Johnny disebut tidak hanya sekali meminta Anang untuk menyiapkan uang. Anang disebut mendapatkan perintah serupa dari Johnny untuk menyiapkan sumbangan dalam kunjungan kerjanya ke Flores, NTT. Permintaan itu dilakukan secara langsung dalam pertemuan antara Johnny dan Anang pada April 2021.

Untuk memenuhi permintaan itu, Anang memerintahkan bawahannya untuk mencarikan sponsor yang bisa menyiapkan uang. Akan tetapi, Anang menyebut bawahannya menyatakan pemberian sponsor dibatalkan tanpa menceritakan penyebabnya. Setelah adanya permintaan itu, Johnny melakukan kunjungan dan memberikan sumbangan kepada korban bencana banjir di Flores sebesar Rp 200 juta.

Kesaksian Anang disebut menjadi salah satu petunjuk yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung untuk menetapkan Johnny menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kominfo. Johnny menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Selain Johnny, kejaksaan sudah menetapkan tujuh orang tersangka, salah satunya Anang Achmad Latif.

Terkait pengakuan tersebut, pengacara Anang Latif, Kresna Hutauruk tidak merespons pesan konfirmasi dari Tempo. Begitu pun pengacara Johnny G. Plate, Ali Nurdin tidak merespons pesan konfirmasi dari Kutipan Tempo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana tidak membenarkan atau membantah adanya permintaan sumbangan tersebut. Dia mengatakan keterangan para saksi dan tersangka merupakan ranah penyidik. “Keterangan para saksi dan tersangka tidak mungkin dibawa ke ranah publik, itu konsumsi penyidik,” kata dia.

Partai NasDem menyiapkan upaya praperadilan dalam kasus yang menjerat mantan sekjennya, Johnny G. Plate. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan praperadilan, alih-alih menjadi justice collaborator.  “Kami akan praperadilan, bukan justice collaborator,” kata Willy ditemui di NasDem Tower pada Jumat, 2 Juni 2023.

Namun, Willy belum bisa menyampaikan kapan praperadilan tersebut akan diajukan “Nanti kami akan sampaikan di hal yang berbeda,” kata Willy.

Willy mengatakan selama proses praperadilan berjalan, Jhonny masih diberikan kesempatan untuk maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. “Praperadilan asumsinya kan masih (pencalonan) tetap berjalan, artinya asumsi beliau tidak bersalah,” kata Willy.red

Share :

Baca Juga

KETENAGAKERJAAN

Desk Ketenagakerjaan Polri Bantu 4.236 Buruh Kembali Bekerja

Berita utama

Ketua LAM Kepri Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Pemilu dan Nataru 2024

Berita utama

TNI Polri Kawal Ketat Pengiriman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kecamatan Simokerto Ke KPU Kota Surabaya

Berita utama

Cipkon Tahap Kampanye Pilkada 2024, Polres Situbondo Tindak Tegas Peredaran Miras

Berita utama

Upacara HUT ke-80 RI di Lapas Warungkiara, 1.059 Warga Binaan Terima Remisi Dasawarsa, 19 Langsung Bebas

Berita utama

Tim DVI Polda Jatim Serahkan Dua Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II kepada Keluarga

Berita utama

Kado HAKORDIA 2025 Polres Sumenep Raih Peringkat I Nasional Penanganan Tipikor

Berita utama

Miris..! Masih ada Rumah Warga Miskin Lamongan Hampir Roboh.