Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

Polisi Amankan Tersangka Eksploitasi Seksual Remaja 16 Tahun di Surabaya

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seoarang berinisial ABZ (22).

ABZ yang kini sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja 16 tahun itu adalah seorang pencari tamu.

Diketahui korban, DKP (16), mengenal pelaku melalui perantara teman pada Maret 2025. Hubungan mereka berkembang menjadi pacaran pada Mei 2025.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si mengatakan pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan terlibat dalam layanan jasa seksual (open BO).

“Pelaku mencari tamu dengan tarif Rp200.000 hingga Rp500.000, mengambil keuntungan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi,” jelas Kompol Aji, pada Selasa (05/08/2025).

Kompol Aji mengungkapkan pelaku ABZ diduga sengaja menjalin hubungan dengan korban untuk memanfaatkannya secara ekonomi.

“Motif utamanya adalah mencari keuntungan dengan menawarkan layanan seksual dari anak di bawah umur,” kata Kompol Aji.

Selain mengamankan ABZ, unit PPA Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti termasuk, KTP pelaku, dan satu unit handphone.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 jo. Pasal 76D UU No. 35/2014: Pidana penjara 5–15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu juga dikenakan Pasal 2 dan 17 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang: Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120 juta Rp600 juta. Ancaman bertambah 1/3 jika korban anak.

Kompol Aji menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan eksploitasi anak.

Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

Kompol Aji mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi eksploitasi anak.

“Segera laporkan jika ada indikasi kejahatan serupa ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ganti Lampu PJU Pakai LED, Pemkot Yogya Hemat Biaya Listrik  

Berita utama

Polres Ngawi Tuntaskan Kasus Curanmor di Kendal, DPO Diamankan

Berita utama

Polresta Banyuwangi Siagakan 3.700 Personel Gabungan Amankan Agenda Kunjungan Jokowi

Berita utama

Kapolda Jatim Kunjungi Petugas yang Luka Saat Amankan Unjuk Rasa di Grahadi

Berita utama

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Lumajang Berhasil Ungkap 16 Kasus dan Bongkar Ladang Ganja di TNBTS

Berita utama

Danramil 07/Teluk Keramat Pimpin Apel Persiapan Pembenahan Lokasi Pembukaan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Dukung Peningkatan Gizi Anak Babinsa Beringin Dampingi Nakes Berikan Vitamin

Berita utama

Cooling System Jelang Pilkada 2024, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi ke Ponpes Al Falah Ploso