Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Kesehatan / KPK

Senin, 16 Juni 2025 - 15:25 WIB

Kurir Sabu Dibekuk Polrestabes di Sawahan Surabaya, Polisi Sita 117,6 Gram Narkotika Siap Edar

Kurir Sabu Dibekuk Polrestabes di Sawahan Surabaya, Polisi Sita 117,6 Gram Narkotika Siap Edar

Kurir Sabu Dibekuk Polrestabes di Sawahan Surabaya, Polisi Sita 117,6 Gram Narkotika Siap Edar

 

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FBS (44), warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, diringkus polisi setelah terbukti menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat total 117,662 gram.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman FBS yang berlokasi di Jl. Pakis Gunung Gg 2f, kawasan padat penduduk yang sempat menghebohkan warga sekitar.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, petugas menemukan 20 poket sabu siap edar, dua unit timbangan elektrik, beberapa plastik klip kosong, hingga dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan bagian dari operasi pengiriman narkoba sistem ranjau.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari J (DPO), pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di ranjau di Jl. Raya Tanjung Sari Surabaya,” jelas AKBP Suria, pada Senin (16/06).

Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka FBS menyebut bahwa dirinya sudah dua kali diperintah oleh saudara J (yang kini buron) untuk menyimpan, membagi, dan mengirim sabu. Sebagai imbalannya, tersangka diperbolehkan mengonsumsi sebagian sabu yang ia kirimkan.

Berikut adalah barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka FBS: 20 poket sabu dengan berat beragam, mulai dari 0,158 gram hingga 45,430 gram, total keseluruhan 117,662 gram, 3 bendel plastik klip kosong, 2 timbangan elektrik, 1 scrop plastik, 1 dompet warna oranye, 1 HP Samsung A04 hitam dan 1 HP OPPO A16 silver.

Seluruh barang bukti ini memperkuat sangkaan bahwa FBS merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba sistem ranjau yang kerap beroperasi secara tersembunyi di tengah lingkungan padat penduduk.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya tidak main-main—hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bisa menanti.

Meski tersangka telah diamankan, polisi masih memburu pelaku lain dalam jaringan ini. Terutama J, yang disebut sebagai aktor utama pengendali pengiriman sabu melalui sistem ranjau. Penyelidikan intensif terus dilakukan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

AKBP Miftah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur imbalan dari jaringan narkoba.

“Kami harap masyarakat turut serta membantu memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba. Peredaran gelap narkotika adalah musuh bersama,” tutup AKBP Suria

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sinergitas Polres Blitar, TNI, dan BPBD Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam di Dam Sungai Berut Jatinom

Berita utama

Pengedar Sabu Hangtuah Dibekuk Polrestabes Surabaya, Polisi Sita 42,9 Gram Sabu

Berita utama

Kapolres Probolinggo Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Tiris

Berita utama

Satgas TMMD HST Terus Gesa Rehabilitasi Rumah Ibadah, Pasang Atap Langgar Darussalam

Berita utama

Polres Tanjung Perak Gelar Bakti Sosial Kepada Kuli Panggul dan Abang Becak

Berita utama

Jaga Ketat Sesuai SOP, Sat Samapta Polres Rembang Kawal Persidangan di Pengadilan Negeri

Berita utama

Asintel Danlantamal XII Hadiri Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalbar Pilkada 2024

Berita utama

Dra Suhartini Kecewa Tidak Mendapat Keadilan Laporan Perkara Penipuan Investasinya Di SP3 Polda Jatim