Home / HUKUM / Peristiwa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Replik Pemohon: Praperadilan Jadi Ruang Menguji Argumentasi Hukum

Pati — Tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati. Dalam agenda tersebut, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mengajak seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dan memandang praperadilan sebagai ruang untuk menguji argumentasi hukum para pihak.

Izzudin menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Oleh sebab itu, ia berharap proses tersebut dapat dijalani dengan menghormati tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Praperadilan ini adalah bagian dari upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Kami berharap setiap pihak dapat menghormati proses ini,” kata Izzudin.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga mengapresiasi jawaban Termohon yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Jawaban itu, menurut Izzudin, menjadi bahan bagi Pemohon untuk memperkuat dan menyiapkan argumentasi hukum dalam menghadapi proses selanjutnya.

Ia menyatakan tim kuasa hukum tetap berharap permohonan praperadilan dikabulkan. Namun, jawaban Termohon juga membuat pihaknya lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan, termasuk jika perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

“Jawaban dari Termohon kemarin menjadi titik awal bagi kami untuk tidak terlalu mengkhawatirkan apabila praperadilan ini ditolak. Bahan kami sudah mendekati sempurna jika nantinya harus memeriksa pokok perkara. Meski begitu, kami tetap berharap permohonan dikabulkan,” ujarnya.

Menurut Izzudin, praperadilan perlu dipahami sebagai proses untuk mempertemukan dan menguji perbedaan argumentasi hukum antara Pemohon dan Termohon. Persidangan memberi ruang bagi kedua pihak untuk mengemukakan pandangan, yang selanjutnya akan dinilai melalui proses hukum.

Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam menjalankan maupun mendampingi proses hukum. Dengan demikian, praperadilan tidak hanya menjadi tahapan pemeriksaan, tetapi juga mendorong para pihak memahami dan menghormati mekanisme hukum.

“Proses ini tentu akan mendewasakan kita semua dalam melakukan maupun mendampingi proses hukum,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-05/Kelua Dampingi Pembagian BLT Di Desa Pudak Setegal

Berita utama

Kurang dari 24 Jam, Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Mobil

Berita utama

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan

Peristiwa

Tim Penyuluh Mabes TNI Gencarkan Edukasi Pencegahan Karhutla di Kecamatan Jaro

Berita utama

Ramadhan Kondusif, Tim “Pos Onta” Malang Kota Amankan Puluhan Motor Balap Liar

Berita utama

Polres Situbondo Bersama TNI Gelar Patroli Pasca Hasil Quick Count, Antisipasi Gesekan Antar Pendukung Paslon

Berita utama

Konfirmasi Pendamping Desa Tapi Tidak Tau Menau Kades

Berita utama

Dampingi Presiden Tnjau SMKN 1 Kedungwuni, Nana Siap Genjot Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Kerja