Home / Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 19:34 WIB

Kompolnas Rumuskan Arah Kebijakan Polri dengan Tema Penegakan Hukum Terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika

Kompolnas bersama kementerian, lembaga, dan sejumlah ahli membahas arah kebijakan penegakan hukum terhadap sindikat tindak pidana narkotika di Bogor, Jawa Barat.

Kompolnas bersama kementerian, lembaga, dan sejumlah ahli membahas arah kebijakan penegakan hukum terhadap sindikat tindak pidana narkotika di Bogor, Jawa Barat.

Bogor, Jawa Barat – Komisi Kepolisian Nasional bersama Kementerian dan Lembaga terkait menggelar rapat perumusan arah kebijakan Polri kepada Presiden dengan tema “Penegakan Hukum terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika” pada 24–25 September 2026.

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, dan dilanjutkan dengan pembahasan yang dipimpin Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim selaku penanggung jawab. Turut hadir Anggota Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, dan Mochammad Chairul Anam.

Rapat perumusan kebijakan ini melibatkan perwakilan kementerian dan lembaga serta sejumlah ahli untuk memperoleh perspektif yang lebih komprehensif. Narasumber yang hadir antara lain Prof. Adrianus Meliala, Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia; Dr. Rangga Jantan Wargadalam dari Bappenas; Kombes Pol Kelana Jaya dari Bareskrim Polri; serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Buheti.

Dalam rapat tersebut, Yusuf Warsyim menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Pencegahan dan pemberantasan narkotika juga menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintah dalam penguatan reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata merupakan masalah penegakan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan keamanan, kualitas sumber daya manusia, ketahanan sosial, dan pembangunan nasional,” ujar Yusuf.

Salah satu hasil pembahasan rapat adalah rekomendasi agar terjadi perubahan pendekatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Penanganan perkara tidak lagi semata-mata berorientasi pada jumlah pelaku yang ditangkap dan barang bukti yang disita, tetapi diarahkan pada pembongkaran struktur jaringan serta identifikasi aktor yang mengendalikan peredaran narkotika.

Pendekatan tersebut menempatkan pengungkapan jaringan dan aktor pengendali sebagai bagian penting dalam strategi pemberantasan narkotika. Pelaksanaannya perlu dilakukan secara terpadu melalui strategi Follow the Network dan Follow the Money, penyidikan berbasis intelijen, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung analisis data.

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika telah berkembang menjadi persoalan yang luas, kompleks, dan lintas batas. Karena itu, pemberantasannya tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi harus diarahkan pada upaya membongkar jaringan, memutus sumber pembiayaan, dan menghentikan seluruh mata rantai peredaran narkotika,” tambah Yusuf.

Selain itu, penguatan kerja sama lintas wilayah dan lintas negara dinilai penting untuk menghadapi karakter jaringan narkotika yang semakin kompleks dan mampu beroperasi melampaui batas yurisdiksi.
Melalui perumusan kebijakan tersebut, Kompolnas mendorong penegakan hukum terhadap sindikat narkotika yang lebih strategis, terintegrasi, dan berorientasi pada pemutusan jaringan, sehingga upaya pemberantasan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku di tingkat lapangan, tetapi mampu menyasar struktur dan aktor utama di balik peredaran narkotika, dengan memperkuat strategi asset tracing dengan dukungan teknologi dan anggaran yang maksimal.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polrestabes Surabaya ungkap kasus 33 tersangka Demo Anarkis

Berita utama

Tongkat Komando Kodim 1505/Tidore Berpindah Tangan, Letkol Inf. Wahyu Widya Sasono Resmi Jabat Dandim

Nasional

Usai Kawal Papua Barat Daya, Brigjen Semmy Ronny Thabaa Kini Bertugas di Sespim Lemdiklat Polri

Berita utama

Sinergi TNI-Pemprov Jatim: Ratusan Rumah Warga Kurang Mampu Kini Layak Huni

Berita utama

Komitmen Berantas Narkoba Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram

Berita utama

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Tabalong: Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

Berita utama

Polres Pasuruan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Nasional

UMI dan Unhas Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Lewat Kolaborasi Akademik