Home / Berita utama / Daerah / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:56 WIB

Kakorlantas Polri Melepas Tim Ekspedisi Mudik RRI 2025

Kakorlantas Polri Melepas Tim Ekspedisi Mudik RRI 2025

Kakorlantas Polri Melepas Tim Ekspedisi Mudik RRI 2025

 

Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama Direktur Utama LPP RRI Hendrasmo melepas tim Ekspedisi Mudik Radio Republik Indonesia (RRI) pada Selasa (18/3/2025).

Keberangkatan tim mudik ini mendapatkan apresiasi dari Irjen Pol Agus Suryonugroho atas peran RRI dalam mendukung kelancaran arus mudik melalui informasi yang akurat dan terkini bagi masyarakat.

“Saya menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas laporan dari pimpinan bahwa sebanyak 351 reporter RRI telah turun ke lapangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Keberadaan RRI yang tersebar di seluruh Indonesia tentunya sangat strategis dalam memberikan kontribusi bagi publik,” ujar Kakorlantas.

Lebih lanjut, Irjen Pol Agus menegaskan bahwa Korlantas Polri bersama seluruh pemangku kepentingan telah siap mengawal para pemudik dalam Operasi Ketupat 2025.

“Korlantas Polri dan stakeholder telah siap menyambut para pemudik dengan memastikan pengawalan yang optimal. Melalui Operasi Ketupat, kami berkomitmen untuk mewujudkan mudik yang aman, nyaman, tertib, serta memastikan seluruh pemudik selamat sampai tujuan,” pungkasnya.

Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wamenko Polkam Audiensi dengan Pangdam I/BB Sebelum Tinjau Huntap di Aceh Utara

Berita utama

Kapolrestabes Surabaya Buka Puasa Bersama Anak Disabilitas dan Bonek,

Berita utama

Pimpinan Umum Mediakpk.com mengucapkan, Selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2024

Berita utama

Babinsa Ngadirejo Bantu Perehaban Rumah Dan MCK Warga

Berita utama

Polres Lamongan Amankan Dua Remaja Diduga Gangster Bersajam Yang Aksinya Viral di Medsos

Berita utama

Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beri Pembekalan Polisi Siswa

Berita utama

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

Berita utama

Gelapakan Uang Perusahaan Secara Berkala Ketiga PelakuTerancam 6 Tahun Penjara