Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI

Rabu, 21 Februari 2024 - 04:41 WIB

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

Alibi Penangguhan Penahan, Oknum Kepsek Pelaku Pencabulan Diduga Dibebaskan

 

Sampang, – Masih hangat jadi perbincangan masyarakat di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkait adanya oknum Kepala Sekolah (Kepsek) yang ditangkap oleh pihak Kepolisian dalam kasus pencabulan.

Pada hari Jum’at (09/02/2024) yang lalu, oknum Kepala SDN Madulang 2 berinisial MFT ditampilkan kehadapan awak media untuk dilakukan pres rilis atau konferensi pers.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat konferensi pers, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu.

Adapun korban dari sang predator, sebutan bagi pelaku pencabulan yakni, sebanyak 3 siswi. Yang lebih miris lagi, aksi bejat pelaku dilakukan di lingkup sekolahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, kebahagiaan masyarakat Kecamatan Omben karena pelaku sudah ditangkap dan dirilis oleh pihak Polres Sampang, kembali terusik.

Dimana masyarakat tidak takut selang sehari, tepatnya pada hari Sabtu (10/02/2024) setelah dilakukan konferensi pers, pelaku sudah dapat menghirup udara bebas.

Dari keterangan narasumber yang mewanti-wanti tidak mau disebut namanya mengatakan, pelaku dibebaskan karena alasan penangguhan penahan. Penangguhan penahanan itu, diduga dilakukan karena adanya penggelontoran anggaran senilai Rp. 50.000.000.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat dikonfirmasi oleh redaksi Liputankasus.com, memilih bungkam dan alergi terhadap wartwan.

Namun sangat disayangkan hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Dibebaskannya pelaku pencabulan dengan alibi penangguhan penahanan, tentunya dapat membuat kegaduhan dan keresahan masyarakat d wilayah Sampang.

Tentunya masyarakat akan semakin khawatir anaknya akan menjadi korban bejat oknum kepala sekolah tersebut.

Entah apa yang menjadi pertimbangan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat melakukan penangguhan penahanan.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

Berita utama

Polres Tulungagung Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas Sepanjang Tahun 2024

Berita utama

Respon Petisi Beberapa Kampus, Warek UM Surabaya : Bagian Mimbar Akademik, Tapi Harus Tetap Sejuk dan Damai

Berita utama

Lepas Prajuritnya Cuti Lebaran, Dandim 1009/Tanah Laut Serahkan Bingkisan Lebaran dan Beri Pesan Ini

Berita utama

Tingkatkan Kesiapsiagaan Anggota Koramil 02/Sejangkung Hadiri Sosialisasi dan Simulasi Karhutla

Berita utama

Ramadhan Kondusif, Tim “Pos Onta” Malang Kota Amankan Puluhan Motor Balap Liar

Berita utama

Susuri Jalanan Kota, Satlantas Polres Gresik Tebar Kebaikan Lewat Jumat Berkah Berbagi

Berita utama

Polres Nganjuk Dorong Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung dan Budidaya Ikan di Lahan 12,2 Hektare