Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:37 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan

Foto: Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan

Foto: Jelang Pergantian Tahun, Polres Tanjung Perak Keluarkan Imbauan Larangan Menyalakan Kembang Api dan Petasan

TANJUBG PERAK – Menjelang malam pergantian tahun 2026, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mulai memperketat pengawasan di wilayah hukumnya. Langkah preventif diambil guna memastikan situasi tetap kondusif dan aman. Salah satunya dengan melarang keras penyalaan kembang api maupun mercon yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menginstruksikan pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis pada Jumat (26/12). Pemasangan ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum saat merayakan malam tahun baru.

“Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati malam pergantian tahun dengan rasa aman. Penggunaan petasan atau mercon bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga memiliki risiko tinggi memicu kebakaran dan cedera fisik,” tegas kapolres melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto.

Petugas telah memasang banner imbauan di empat lokasi vital, yakni Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Semampir; Jembatan Suroboyo, kawasan Pantai Kenjeran; Taman Suroboyo, Jalan Sukolilo; Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek.

Larangan ini bukan tanpa dasar. Langkah kepolisian ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/3788/XII/YAN.2.7/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi terkait penggunaan bunga api dan kegiatan keramaian dalam skala tertentu demi keamanan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/34157/436.8.6/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember lalu mengenai peningkatan keamanan, ketentraman, dan toleransi di Kota Pahlawan.

Iptu Suroto, menambahkan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan. “Pemasangan banner ini adalah langkah sosialisasi. Kami berharap masyarakat kooperatif dan saling menjaga kenyamanan lingkungan masing-masing,” ujarnya. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kejagung Verifikasi Lapangan WBBM Kejati Jatim

Berita utama

Hasil Pantauan Satgas Pangan Polda Jatim, Sejumlah Bapokting Menjelang H-1 Lebaran di Jawa Timur Relatif Stabil

Berita utama

Pusdik Brimob Gelar Aksi Bersih Pantai Pasir Putih Situbondo, Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI

Berita utama

Pemkab Rembang Siapkan Anggaran Rp 480 juta Untuk Penanganan Longsor di Lasem

Berita utama

Plh. Danramil 1002-04/Labuan Amas Selatan Jadi Pembina Upacara di MAN 4 HST, Ajak Siswa Disiplin dan Cinta Tanah Air

Berita utama

Dukung Program Pemerintah MBG Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Terus Laksanakan Pendampingan

Berita utama

Mengenang Jasa Para Pahlawan, Polrestabes Surabaya Gelar Ziarah Khidmat Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Berita utama

Jelang 1 Muharam Polrestabes Surabaya Bersama Tiga Pilar Gelar Patroli Skala Besar