Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 9 Oktober 2024 - 06:37 WIB

Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

Gerak Cepat Polres Pamekasan, Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

 

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim kembali gerak cepat dan responsif dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dari amuk massa, Senin (29/09/2024) yang lalu.

Melalui Unit Reskrim Polsek Pasean Polres Pamekasan segera ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang sudah dikerubuti warga.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah H, laki-laki berusia 26 tahun warga Sokobanah Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan berdasarkan laporan korban, pada hari Senin pukul 01.30 wib dirumah korban desa Bindang Kecamatan Pasean, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motornya Honda Beat warna putih tahun 2012 Nopol M 2932 C.

“Saat itu korban sedang tidur,”kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (9/10)

Naas bagi pelaku karena korban mendengar sepeda motornya dibawa kabur pelaku, korban yang terbangun segera mengejarnya.

Pelaku terjatuh dan lari meninggalkan sepeda motor tersebut, korban berteriak maling-maling dan warga sekitar keluar dan mencari pelaku.

Sekira pukul 03.30 wib pelaku terlihat oleh warga sedang menyeberang jalan dan dilakukan pengejaran.

“Ketika akan ditangkap pelaku mengeluarkan celurit dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga dipinggir jalan raya Bindang Pasean”, jelas AKP Sri Sugiarto.

Pelaku menyerah setelah terluka bacok di punggungnya dan saat itu pula anggota Polsek Pasean tiba di TKP.

“Pelaku dapat diamankan dari amuk massa dan petugas membawa pelaku ke Rumah Sakit Waru untuk dilakukan pengobatan,” tambah AKP Sri.

Ia menambahkan bahwa Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan setelah dilakukan pengobatan di Rumah Sakit.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”kata AKP Sri Sugiarto

Menurut Kasihumas Polres Pamekasan, Polisi masih mengembangan kasus curanmor ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.

“Polres Pamekasan akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku lain,”pungkas AKP Sri Sugiarto.

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penanganan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

Berita utama

Jelang Libur Tahun Baru 2026, Kakorlantas dan Menhub Cek Pelabuhan Gilimanuk

Berita utama

Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas bersama Tokoh Agama dan Santri Upaya Cooling System Pilkada 2024

Berita utama

Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional, 30Kg Sabu Diamankan

Daerah

Semarak HUT RI -78,Karnaval Menghiasi kemeriahan

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Tetap Semangat Lanjutkan Pengerjaan Rabat Beton di Tengah Panas Terik

Berita utama

Babinsa Desa Berlimang Bersama Warga Rehab Poskamling, Tingkatkan Keamanan Wilayah

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor Asal Surabaya Saat Beraksi di Bangkalan