Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 24 Juli 2024 - 03:07 WIB

Polres Batu Amankan Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi di Malang

 

KOTA BATU – Satreskrim Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang terjadi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Atas kasus tersebut, penyidik Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka yakni RN (35 tahun) seorang ibu rumah tangga dengan status janda beranak satu dan BA (32 tahun) status lajang.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan kejadian ini terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang.

“Jadi awalnya pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan,”kata AKBP Andi saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/7).

Setelah kabar tersebut disampaikan ke BA, keduanya sepakat menggugurkan kandungan karena merasa malu hamil diluar nikah.

Lalu pada Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR untuk membeli obat melalui platform online seharga Rp1,6 juta untuk menggugurkan kandungannya.

Setelah menerima obat, RN mulai mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir.

“Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,”kata AKBP Andi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan kasus aborsi ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.

Dalam laporan itu, kata AKP Rudi, warga melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan.

“Saat kita cek, kita menemukan ada bekas galian yang dilakukan oleh tersangka BA,” ujar AKP Rudi.

Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku bahwa ia telah mengubur jasad janin hasil hubungan gelap dengan tersangka RN .

“Kami melakukan ekshumasi hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan dikubur dengan terbungkus kain warna putih,”kata AKP Rudi.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gotong Royong TNI dan Warga Warnai Pembangunan Poskamling TMMD di Desa Barimbun

Berita utama

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Laksanakan Sholat Id Bersama Warga Sekaligus Amankan Jalannya Ibadah

Berita utama

Survei IDM: Kepuasan Publik terhadap Penegakan Hukum Polri Capai 75,1 Persen

Berita utama

Wakomindo: Mendorong Profesionalisme dan Standar Kompetensi Wartawan

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Ratakan Tanah di Halaman Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Mayday 2025 : Kapolrestabes Surabaya Pastikan Tidak Ada Anggota Pengamanan yang Menggunakan Senpi

Berita utama

Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas

Berita utama

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengamanan Sekaligus Ibadah Bersama Jemaat Gereja Bintang Timur