Home / HUKUM / KRIMINAL

Rabu, 23 September 2026 - 15:37 WIB

Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan Resahkan Warga Demak

foto: Ilustrasi — aktivitas jurnalistik dan penanganan laporan dugaan intimidasi atau pemerasan di wilayah Kabupaten Demak.

foto: Ilustrasi — aktivitas jurnalistik dan penanganan laporan dugaan intimidasi atau pemerasan di wilayah Kabupaten Demak.

MEDIAKPK.COM DEMAK — Dugaan praktik intimidasi dan pemerasan yang disebut-sebut melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Demak menjadi perhatian sejumlah pihak. Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas profesi jurnalistik untuk meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman publikasi maupun pelaporan hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan praktik tersebut menyasar sejumlah kalangan, mulai dari aparatur pemerintahan desa, pengelola lembaga pendidikan, pejabat pemerintah daerah, anggota legislatif hingga pelaku usaha.

Modus yang ditudingkan antara lain melakukan konfirmasi terhadap dugaan persoalan pengelolaan anggaran, kemudian menyampaikan ancaman akan mempublikasikan temuan melalui media sosial atau media daring maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila pihak yang dikonfirmasi tidak memenuhi permintaan tertentu.

Selain dugaan permintaan uang, terdapat pula klaim mengenai tindakan intimidasi secara langsung. Dalam informasi tersebut, seorang berinisial ES atau ES HK disebut pernah datang bersama sejumlah orang yang dikaitkan dengan organisasi Pasopati Nusantara Jaya untuk mendatangi instansi pemerintahan maupun institusi penegak hukum.

Namun, berbagai tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Belum terdapat informasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh tuduhan tersebut telah terbukti secara hukum.

Secara prinsip, kerja jurnalistik memiliki aturan etik yang harus dipatuhi. Wartawan tidak dibenarkan menggunakan profesinya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui cara-cara yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

Bagi masyarakat atau pejabat yang merasa mendapat tekanan, ancaman, atau permintaan uang, langkah yang dapat dilakukan antara lain menyimpan bukti komunikasi, rekaman, foto, video, maupun dokumen lain yang relevan. Identitas wartawan dan media yang bersangkutan juga dapat diperiksa melalui kanal resmi Dewan Pers.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian agar dugaan tersebut diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, apabila persoalan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik jurnalistik, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan langsung dari ES atau ES HK mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

galian C

Hukrim

Dugaan Aktivitas Galian C di Menco Disorot, Legalitas Pertambangan Diminta Segera Diverifikasi

Berita utama

Petani Balongpanggang Sumringah, Motor yang Dicuri Berhasil Dikembalikan Polres Gresik

Berita utama

Polrestabes Surabaya Amankan Mahasiswi Terkait Kematian Bayi di Kos Gubeng

Berita utama

Polres Lumajang Amankan Dua Tersangka Pengedar Okerbaya, Sita Puluhan Ribu Butir Pil Logo Y

HUKUM

Apresiasi Polrestabes Surabaya, Senator Lia Istifhama Puji Penanganan Humanis AKBP Rosyid Hartanto

Berita utama

Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Berita utama

Enam Bulan Berlalu, Laporan Dugaan Penipuan Penggelapan Dipertanyakan

Berita utama

Mantan Polwan Mengadu ke Komisi III DPR RI, Ungkap Dugaan KDRT