Berita utama

Polres Nias Selatan Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Base camp Perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI

M
Media KPK28/5/2026 / 4 min read
♡ 2□ 3528
Polres Nias Selatan Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Base camp Perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI
1.6KTerbaca

Nias Selatan – Kepolisian Resor Nias Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat 1 UU NO 1 Tahun 2023 Tentang Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang dan Pasal 448 ayat 1 UU NO 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Pemaksaan Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan , yang terjadi di Base Camp Perusahaan PT GRUTI dan PT NAULI yang berada di Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, pada Selasa (03/02/2026)

Dari proses penyidikan Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pembakaran perusahaan tersebut.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi, S.H dan disampaikan oleh Si Humas Polres Nias Selatan Briptu Alvin Kaswandy Larosa membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pembakaran Tersebut dan telah menetapkan beberapa tersangka.

Dalam Hal ini, Polres Nias Selatan telah menetapkan 5 Orang Tersangka diantaranya yakni berinisial AH yang di kenakan Pasal 308 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 dan 4 Orang Lainnya Yakni Berinisial RH, AG, RZ dan AZ yang di kenakan Pasal 448 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2023

Saat ini, Kasus tersebut telah di Limpahkan ke JPU dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses lebih lanjut

Kapolres Nias Selatan menegaskan penyelidikan dan Penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.

Polisi menghimbau masyarakat tetap waspada terhadap Tindak Pidana yang memanfaatkan situasi darurat, sekaligus mengapresiasi peran warga dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” pungkas AKBP Ferry.

Sumber : (HUMAS POLRES NIAS SELATAN)

Slider Berita Terkait

Lihat semua