Kebumen – Aktivitas penambangan pasir menggunakan mesin sedot diesel di aliran sungai wilayah Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, dilaporkan kembali beroperasi setelah sempat berhenti beberapa hari.
Fenomena operasional yang bersifat “buka-tutup” tersebut memunculkan pertanyaan dan keluhan dari sebagian masyarakat, yang menduga adanya unsur pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) dalam pengawasan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, suara raungan mesin diesel kembali terdengar, disertai pipa-pipa yang menjulur ke sungai untuk menyedot material pasir. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang dinilai kian mengancam keberlanjutan ekosistem.
Publik mengeluhkan potensi kerusakan lingkungan, utamanya erosi tebing sungai dan hilangnya lahan pertanian produktif di bantaran sungai. Metode penyedotan dengan mesin diesel secara konsisten dilarang oleh pemerintah daerah dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak karena dinilai memiliki dampak kerusakan yang sistemik, meliputi:
1. Kerusakan ekosistem sungai dan habitat biota air akibat pengerukan dasar sungai yang masif.
2. Erosi tebing dan hilangnya lahan pertanian produktif milik warga.
3. Ancaman terhadap infrastruktur vital seperti jembatan, bendungan, bronjong, dan tanggul penahan banjir.
4. Perubahan alur sungai dan pendangkalan di wilayah hilir yang berpotensi memicu banjir.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen dan kesepakatan Forum Penambang setempat secara eksplisit hanya mengizinkan metode penambangan manual tradisional (menggunakan ayakan, cangkul, dan tenaga manusia), bukan mekanisasi berat seperti mesin sedot diesel atau ekskavator.
Di balik desakan penertiban, publik mengakui adanya dilema sosial-ekonomi yang kompleks. Sebagian pelaku penambangan merupakan warga setempat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut demi memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Sebenarnya disatu sisi kami mengeluh karena tebing sungai longsor dan lahan sawah terancam hilang. Tapi di sisi lain, yang menambang dari masyarakat sendiri dan mereka juga butuh penghasilan demi memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan dampak sosial, Sabtu (10/10/2026).
Kondisi ini menuntut solusi yang bijak dan humanis dari pemerintah, yang tidak hanya bertumpu pada penindakan hukum, tetapi juga penyediaan alternatif mata pencaharian bagi warga terdampak.
Meski memahami aspek ekonomi, masyarakat menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Sejumlah warga menyayangkan pola operasional tambang yang cenderung “buka-tutup”, yang menurut persepsi mereka mengindikasikan adanya perlindungan atau kurang tegasnya pengawasan.
“Warga melihat tambang pasir sering buka-tutup. Hari ini tutup karena ada informasi akan ada razia, besok buka lagi. Kesannya seperti ada yang membekingi. Kami jadi tidak percaya lagi sama hukum. Kalau memang dilarang, ya tutup permanen. Jangan dibiarkan buka lagi,” pungkas.
Secara yuridis, aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal tersebut mengamanatkan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Menyadari urgensi penyelamatan sungai sebagai sumber air baku dan urat nadi kehidupan petani, warga mendesak adanya tindakan nyata dan terintegrasi.
Pemerintah Kabupaten Kebumen, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan (DLHKP), Satpol PP, serta APH Polres Kebumen diminta untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban.
Warga tidak hanya menuntut penutupan permanen terhadap aktivitas ilegal, tetapi juga mendesak adanya program normalisasi sungai, penguatan tebing yang telah rusak, serta solusi ekonomi alternatif bagi penambang tradisional.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari para pejabat terkait belum berhasil diperoleh. Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan akan memperbarui pemberitaan ini secara proporsional setelah ada tanggapan diterima, demi memberikan keadilan informasi bagi semua pihak yang terlibat.
(SND)








