Home / Uncategorized

Selasa, 7 November 2023 - 09:25 WIB

Air Keruh Bercampur Lumpur: Pengusaha Cucian Pasir Kwarsa di Dukuh Watuceleng Karas Terindikasi Buang Limbah ke Sungai

 

Rembang, mediakpk.com| Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya pencemaran sungai imbas dari aktivitas perusahaan pencucian pasir kwarsa yang berada diwilayah Dukuh Watuceleng Desa Karas Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang terindikasi membuang limbahnya kedalam sungai.

Pasalnya dari pantauan awak media saat cek dilokasi, benar adanya aliran sungai dipenuhi lumpur kekuningan sebagai indikasi endapan limbah sisa pencucian pasir kwarsa.

Dari penelusuran, hulu sungai masih terlihat bersih tanpa adanya endapan lumpur, meskipun air terlihat agak surut.

Dari sorotan kamera awak media Senin, ( 06/11/2023 ) terlihat jelas air sungai bercampur lumpur terlihat keruh berada pada titik bendungan kecil.

Dimana bendungan kecil tersebut, kata” yang diduga salah satu kuli diperusahaan pencucian pasir tersebut mengatakan, ” sebagai tempat air sirkulasi dengan kata lain penampungan air, hanya saja tempatnya didalam sungai, “ucapnya.

Saat ini memang kekurangan air, air sungai yang biasa kami gunakan sudah tak mencukupi kebutuhan, ” tandasnya dalam rekaman suara.

Dibantu oleh masyarakat saat cek lokasi yang dimaksud, terlihat sangat jelas dugaan adanya pembuangan limbah berupa lumpur kedalam sungai, ini terlihat banyaknya endapan lumpur didalam sungai

Sementara salah satu warga setempat yang tak mau disebut namanya, yang ikut mendampingi peninjauan di lokasi perusahaan pencucian pasir mengatakan,” jelas ini akan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, “seharusnya mereka para pengusaha bisa menjaga lingkungan, paling tidak mempunyai penampungan limbah kotornya, namun pada kenyataannya sungai banyak endapan lumpur, jelas yang seperti ini selain merusak lingkungan juga sangat merugikan masyarakat.

Hal semacam ini jelas selain mencemari lingkungan juga menjadikan pendangkalan kedalaman sungai, “imbuhnya.

Terdapat dalam UU no.32 Tahun 2009 tentang Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan

Adapun sangsinya terdapat pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Siap Tingkatkan Pelayanan Publik Jadi Lebih Cepat dan Transparan

Berita utama

KPKNL Sah Terbitkan Persetujuan PNBP Periode II ke CV.Kraton Resto

Berita utama

Dandim 1009/Tanah Laut Tandatangani Kerjasama Pengerjaan Optimalisasi Lahan Tahap II Tahun 2025

Berita utama

Kerangka Baja MCK Masjid Jamiatul Muslimin Telah Terpasang oleh Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Dandim 1009/Tanah Laut Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut Dalam Rangka HUT RI Ke – 80

Berita utama

Belasan SPBU di Surabaya Utara Aman, Polres Tanjung Perak Pastikan Tidak Ada Campuran Zat Lain – Stok Cukup

Berita utama

Posyan Nataru Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya Bertemakan Kastil, Bermacam Inovasi Pelayanan

Berita utama

Kompak, TNI dan Polisi Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Bersihkan Makam Pegirikan Surabaya