Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 01:38 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Ungkap Kurir Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Ungkap Kurir Narkoba Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Ungkap Kurir Narkoba Jenis Sabu

 

 

Surabaya,- Kasat narkoba polrestabes surabaya, kompol Suriah miftah kembali mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berhasil lakukan penangkapan satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, Berinisial W alias D (42 tahun)

Tersangka W alias D yang berprofesi sebagai kurir sabu tersebut di tangkap polisi pada kamis (21/03/2024) sekira pukul 15.00 wib di rumahnya Jl panglima sudirman RT 37 RW 12 Kel, kejuron Kec, taman kota madiun.

”Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 4 (empat) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruh Netto 396,98 Gram, dua bungkus kosong teh China warna hijau dan merah, satu Card ATM Expresi BCA, dua buah Handphone Mrek Realmi warna hitam, dan satu buah panci magic com. Ungkop Suriah miftah.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Ungkap Kurir Narkoba Jenis Sabu

“Berdasarkan keterangan dari Tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari AR Als. E (DPO) tersebut pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib secara ranjauan di Jl. Raya Dungus Sidoarjo dan awalnya Tersangka menerima sebanyak 2 (dua) kilogram dengan tidak membeli namun peran dari tersangka Tersangka hanya untuk mengirimkan barang tersebut diatas berdasarkan pesanan dan atas perintah dari AR Als. E (DPO) Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk mendapatkan upah atau imbalan dari AR Als. e (DPO) Jelasnya

Bahwa Tersangka W Alias D menjadi kurir atau perantara jual beli atau sebagai pengedar baru 3 (tiga) kali itu dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi. Imbhnya

Dari perbuatan tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya

(Rasyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Transaksi Nontunai Segera Diberlakukan, Bendahara Desa Harus R

Berita utama

Satgas Preventif Ops Ketupat Semeru 2024 Polres Lamongan Optimalkan Patroli Rumah Warga yang Ditinggal Mudik

Berita utama

Kompak dan Peduli, GARDA Banyuates Rutin Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim

Berita utama

Awal Tahun Tancap Gas, Polres Tanjung Perak Bersama TNI Patroli Cipta Kondisi, Jamin Keamanan Warga

Berita utama

Respon Cepat TNI-Polri dan BPBD Tangani Longsor di Patikalain

Berita utama

Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 4 Tersangka Berhasil Dibekuk

Berita utama

Ngeri Tidak  Ada Konsultan Pengawas Dari Dinas PUPR

Berita utama

Satgas TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Bangun Jembatan Titian Menuju Mushola di Kuin Kecil