Popular Posts

Abaikan UU KIP Proyek Saluran Irigasi Desa Langkir, Kades Mengakui Prasasti Baru Proses Buat

 

Rembang |mediakpk.com| Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.

Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Pemasangan papan nama proyek/prasasti merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Tangkapan kamera Mediakpk.com, salah satunya, sebut saja Desa Langkir Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang, saat tersorot kamera awak media, yaitu terlihat hasil pengerjaan peningkatan saluran irigasi, namun ditempat pekerjaan tersebut tidak ditemui papan informasi publiknya, sehingga menyulitkan awak media untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan pekerjaan itu, sumber angarannya dari mana, berapa jumlahnya, dan berapa volume pekerjaanya?

Baca Selengkapnya  Jumat Berkah, Polres Blitar Berbagi Makanan Bergizi Gratis di Sekolah

Adapun Peningkatan saluran irigasi tersebut, diduga bernilai puluhan juta rupiah atau bahkan ratusan juta. Namun sayangnya dengan nilai tersebut terlihat kondisi bangunan saat ini telah mengalami keretakan di beberapa titik.

Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan peningkatan saluran ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan ataupun prasasti nama informasi proyek. Sebab pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana.

Baca Selengkapnya  Kejadian Langka, Para Siswa SMP N 1 Kaliori Dengan Sukarela Serahkan Knalpot Brong Langsung ke Polsek

Sementara itu, Kepala Desa Langkir, saat di konfirmasi awak media melalui chat whatsapp nya memberikan jawaban terkait hasil pekerjaan proyek tersebut, bahwa prasasti informasi publik diakui oleh kades baru proses buat, sedangkan pekerjaan tersebut masuk dalam anggaran tahun ini yaitu 2024,” tulisnya.

Meskipun sebelumnya diduga mencari alibi agar terlihat bahwa hasil pekerjaan telah ada pemasangan prasasti dengan mengirimkan foto/video pemasangan prasasti progam kerja TMMD sengkuyung TNI.

Namun pada akhirnya terbantahkan dengan adanya informasi pdf terkait progam kerja tmmd sengkuyung TNI 2023 dengan rincian Pembangunan jalan grosok dan plat beton dengan lokasi di Desa Langkir Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.

/team