Home / Berita utama / Hukrim / News

Senin, 22 Juli 2024 - 07:01 WIB

Terkesan Bandel Dan Kebal Hukum Pengusaha Tambang Galian C Yang Diduga Tak Berizin Di Kaliori Rembang Tetap Bebas Beroperasi

Diduga Tak Berizin Di Kaliori Rembang Tetap Bebas Beroperasi

Diduga Tak Berizin Di Kaliori Rembang Tetap Bebas Beroperasi

 

Rembang |mediakpk.com| pertambangan galian C tanah urug yang diduga untuk kebutuhan proyek-proyek kini semakin marak dan Banyak beroperasi, tentu menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai di wilayah hukum Polres Rembang Jawa Tengah.

Seperti halnya tambang galian C  yang beroperasi di Dukuh Cendono Desa Sambiyan, kecamatan Kaliori yang di kelola oleh oknum pengusaha inisial P diduga tidak mengantongi Surat Izin resmi Pertambangan alias ilegal,pengiriman matreal tersebut  juga tidak sesuai dengan  surat jalan sebagaimana mestinya.

Kegiatan penambangan tersebut  diduga telah merugikan masyarakat dan merusak lingkungan serta jalan, hal itu yang dikeluhkan oleh warga masyarakat sekitar lokasi tambang, dan pengguna jalan bahkan menuai kritik dan kecaman dari berbagai elemen yang ada di wilayah setempat.

Menurut warga setempat yang tak ingin namanya dipublikasikan (Red) menyebutkan bahwa masyarakat sekitar sering meminta kepada pihak Media dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah ini untuk menyampaikan informasi dan keluhan mereka kepada semua pihak penambang yang diduga tidak kantongi ijin resmi, karena selain tidak ada kontribusi kepada warga sekitar tambang juga tidak membayar pajak kepada pemerintah Daerah Kabupaten Rembang,” Jelasnya.

Mirisnya,  hingga kini para penambang ilegal tersebut masih tetap bebas beroperasi, disebabkan karena tidak ada tindakan dari pihak berwenang, dan terkesan pengusaha tambang kebal hukum.

Dari informasi yang beredar di masyarakat, Tim Media melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksudkan, selain itu untuk memastikan berbagai isu yang berkembang, hal ini penting dilakukan dalam rangka mendapatkan informasi dilapangan secara fakta, akurat, dan aktual.

Alhasil Tim Media di lokasi dengan mudah mendapatkan sejumlah tempat penambangan Galian C yang diduga ilegal, dan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah.

Sudah sangat jelas bahwa Kegiatan penambangan yang pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang dimana didalamnya menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

(Angga)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jelang Ramadhan, Ditlantas Polda Jatim Petakan Blackspot dan Rawan Bencana di Malang

Berita utama

Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Respon Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penculikan Santri

Berita utama

Kapolri MoU dengan PT Pupuk Indonesia Terkait Distribusi: Agar Tepat Sasaran

Berita utama

Gotong Royong Babinsa Klampok Dan Warga Bersihkan Sungai Untuk Cegah Banjir Dan Jaga Lingkungan

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Laksanakan Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang

Berita utama

Tuntut Ganti Rugi Laka ,Pelaksana Pihak PT Armada Harda Graha oleh pihak Unit Kendaraan Terkesan Tidak Bertanggung jawab

Berita utama

Tokoh Pemuda Sidoarjo Mendukung Jalannya Pertandingan Bola U-20 Demi Lancarkan Event Internasional

Berita utama

Ratusan Personel Polres Probolinggo Simulasikan Pengamanan Pilkada 2024