Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:51 WIB

Cegah Korupsi, Proses Pengadaan Barang Jasa Wajib Patuhi Aturan

Proses Pengadaan Barang Jasa Wajib Patuhi Aturan

Proses Pengadaan Barang Jasa Wajib Patuhi Aturan

SLAWI |mediakpk.com| Para pejabat dan pengelola pengadaan barang jasa Pemerintah Kabupaten Tegal diimbau untuk menaati seluruh aturan yang berlaku, sejak awal proses pengadaan hingga selesai. Dengan begitu, penyelenggaraan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah dapat berjalan baik, sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi.

 

Pesan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tegal, Agustyarsyah, pada acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Pendapa Amangkurat, Rabu (27/03/2024).

 

Ia menuturkan, nilai Monitoring Center for Prevation (MCP) Kabupaten Tegal tahun 2023 mencapai 89,28 alias baik. Namun, terdeteksi adanya kerawanan korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, dengan indeks sebesar 87,58.

“Konteks pengadaan barang dan jasa, setiap pejabat dan pengelola yang terlibat harus mematuhi, mengetahui dan menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ditambahkan, untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, terbuka, akuntabel, dan efektif melayani rakyat, diperlukan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang menciptakan zona integritas.

 

“Saya sangat mendukung berbagai langkah untuk membangun dan memperkuat sistem pencegahan korupsi hingga perbaikan tata kelola yang berpedoman pada strategi nasional pencegahan korupsi,” kata Agustyarsyah.

 

Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, Saido, menyampaikan, beberapa kerawanan korupsi pada era pengadaan barang dan jasa di antaranya, penyediaan barang atau jasa yang tidak profesional, sehingga berdampak pada mutu dan waktu penyelesaian pekerjaan. Selain itu, keterbatasan sumberdaya manusia pengadaan barang atau jasa, baik secara kualitas maupun kuantitas, lelang dini belum dilaksanakan, serta TKDN dan kontrak pengadaan barang dan jasa tidak mempertimbangkan potensi resiko pengadaan.

 

“Untuk mengatasi hal tersebut, perlu upaya kolaborasi dan sinergi lintas sektor,” ujarnya.

 

Saido juga meminta jajaran Pemkab Tegal untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

“Mari kita bekerja sama dengan penuh integritas dan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel” pungkasnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolda Jatim Imbau Pemudik ke Bali Manfaatkan Buffer Zone Saat Antre Penyeberangan

Berita utama

Polsek Semampir Amankan Pencuri Komponen Panel TL di Jalan Karang Tembok Surabaya

Berita utama

Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus

Berita utama

Pelayanan Prima Satpas Colombo Surabaya: Wujud Kepuasan Masyarakat dalam Pengurusan SIM

Berita utama

Kodim 1008/Tabalong Gelar Pembersihan Fasilitas Umum Jelang Hari Juang TNI AD ke-80

Berita utama

Ops Ketupat Candi 2024, Sat Lantas Polres Rembang Sabet Penghargaan Juara 3 Kategori Pospam Mandiri/ Swadaya

Berita utama

Cegah Kerugian Dalam Transaksi, Pemkab Rembang Rutin Verifikasi Alat Ukur

Berita utama

Jelang Lebaran 2025, Ini Himbauan Kapolres Probolinggo untuk Pemudik