Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:51 WIB

Cegah Korupsi, Proses Pengadaan Barang Jasa Wajib Patuhi Aturan

Proses Pengadaan Barang Jasa Wajib Patuhi Aturan

Proses Pengadaan Barang Jasa Wajib Patuhi Aturan

SLAWI |mediakpk.com| Para pejabat dan pengelola pengadaan barang jasa Pemerintah Kabupaten Tegal diimbau untuk menaati seluruh aturan yang berlaku, sejak awal proses pengadaan hingga selesai. Dengan begitu, penyelenggaraan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah dapat berjalan baik, sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi.

 

Pesan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tegal, Agustyarsyah, pada acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Pendapa Amangkurat, Rabu (27/03/2024).

 

Ia menuturkan, nilai Monitoring Center for Prevation (MCP) Kabupaten Tegal tahun 2023 mencapai 89,28 alias baik. Namun, terdeteksi adanya kerawanan korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, dengan indeks sebesar 87,58.

“Konteks pengadaan barang dan jasa, setiap pejabat dan pengelola yang terlibat harus mematuhi, mengetahui dan menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ditambahkan, untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, terbuka, akuntabel, dan efektif melayani rakyat, diperlukan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang menciptakan zona integritas.

 

“Saya sangat mendukung berbagai langkah untuk membangun dan memperkuat sistem pencegahan korupsi hingga perbaikan tata kelola yang berpedoman pada strategi nasional pencegahan korupsi,” kata Agustyarsyah.

 

Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, Saido, menyampaikan, beberapa kerawanan korupsi pada era pengadaan barang dan jasa di antaranya, penyediaan barang atau jasa yang tidak profesional, sehingga berdampak pada mutu dan waktu penyelesaian pekerjaan. Selain itu, keterbatasan sumberdaya manusia pengadaan barang atau jasa, baik secara kualitas maupun kuantitas, lelang dini belum dilaksanakan, serta TKDN dan kontrak pengadaan barang dan jasa tidak mempertimbangkan potensi resiko pengadaan.

 

“Untuk mengatasi hal tersebut, perlu upaya kolaborasi dan sinergi lintas sektor,” ujarnya.

 

Saido juga meminta jajaran Pemkab Tegal untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

“Mari kita bekerja sama dengan penuh integritas dan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel” pungkasnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Berbagi Dengan Anak Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa Di Awal Tahun 2025

Berita utama

Jaga Silaturrahmi Dan Komunikasi Yang Baik Pesan Dandim 1009/Tanah Laut Saat Audiensi Pengurus HMI Tanah Laut

Berita utama

Satgas TMMD, ke-124 Kodim 1002/HST Jalin Komunikasi Sosial dengan Petani di Sela Istirahat Siang

Berita utama

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART

Berita utama

Gerak Cepat Polisi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Jember

Berita utama

Dandim 1002/HST: HUT ke-81 RI Momentum Perkuat Nasionalisme dan Persatuan

Berita utama

Pimpin Apel Pagi di Rutan Surabaya, Kadiv Pemasyarakatan Harapkan Peningkatkan Pelayanan Tahanan

Berita utama

Wujudkan Swasembada, Wakapolri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak