Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News

Minggu, 24 Maret 2024 - 12:53 WIB

Jumpai Kendaraan Yang Memakai Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Personel Polsek Sluke berikan Himbauan Kepada Pemiliknya

Jumpai Kendaraan Yang Memakai Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Personel Polsek Sluke berikan Himbauan Kepada Pemiliknya

Jumpai Kendaraan Yang Memakai Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Personel Polsek Sluke berikan Himbauan Kepada Pemiliknya

 

REMBANG |mediakpk.com| Personel Polsek Sluke Polres Rembang saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan Edukasi mengenai larangan penggunaan Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Siang ini Personel Polsek Sluke Aiptu Suharno bersama Briptu Adi Cahya sedang melaksanakan Patroli Siang hari di Desa Sluke Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang dan tidak sengaja menjumpai Sepeda motor yang menggunakan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kemudian personel Polsek Sluke memberikan Sosialisasi Larangan penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada pemilik kendaraan sepeda motor tersebut di Bengkel Sepeda Motor Desa Sluke Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, Minggu (24/03/2024) siang hari.

Disela-sela kegiatan patroli, personil Polsek Sluke memberikan arahan kepada pemilik bengkel dan pemilik kendaraan di wilayah Hukum Polsek Sluke agar menolak ketika ada yang berkeinginan memasang Knalpot tidak sesuai spesifikasi Teknis.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sluke AKP Marjito, S.H. menghimbau agar kelengkapan atau onderdil pada kendaraan harus sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek).

Menurut AKP Marjito hal tersebut adalah bagian dari mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamseltibcarlantas).

“Kami dari Personil Polsek Sluke Polres Rembang mohon dukungan dan kerjasamanya bersama-sama menjaga kamseltibcarlantas,”ujarnya.

Ia juga meminta kepada pemilik bengkel,agar pesan tersebut juga disampaikan kepada keluarga, tetangga dan teman dekat untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Jangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spektek yang dapat menganggu ketertiban umum serta membahayakan pengemudi kendaraan dan pengguna jalan lain,” ucap AKP Marjito.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Asemrowo Gelar Bhakti Sosial untuk Warga

Berita utama

Direktur Utama Umar Hayat Gelar Rapat Kerja Bersama dan Family Gathering di Trawas Mojokerto

Berita utama

Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB

Berita utama

Hari Pertama Ops Keselamatan Candi 2024, Satlantas Polres Rembang Gandeng UPPD Turun Ke Jalan Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita utama

Anev Sitkamtibmas Semester I : Polda Jatim Berhasil Tuntaskan 26.825 Kasus

Berita utama

Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

Berita utama

Pengedar Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya, Ngaku Baru Coba Jualan

Berita utama

Pemerintah Kabupaten Rembang Menanggapi Informasi Lansia Yang Tak Tersentuh Bansos: Sudah Dapat BLT dan BPJS Gratis