Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 23 November 2024 - 03:26 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

 

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Jawa Timur.

Hal itu disampqikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi Pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/11).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk dukungan Polda Jatim terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Polda Jatim berhasil mengungkap 28 kasus TPPO dan mengamankan 41 tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 29 Oktober hingga 20 November 2024.

“Kegiatan ini mulai 29 Oktober sampai 22 November 2024, yang dilakukan oleh Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran,” kata Kombes Pol Farman.

Lebih jauh diterangkan, bahwa pengungkapan kasus TPPO sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang, 26 laki-laki dan 15 orang perempuan.

“Dari 28 kasus, 21 kasus murni dengan TPPO dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), artinya ini berkaitan langsung dengan pekerja migran yang akan bekerja ke luar negeri,” terang Kombes Farman.

Sementara itu untuk Tujuh perkara terkait dengan TPPO yang lebih banyak terkait dengan pekerja seks komersial baik di bawah umur maupun sudah cukup umur.

“Untuk kasus TPPO yang kami temukan ada di wilayah Blitar dan Kediri, modusnya, seolah-olah badan latihan kerja tapi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri,” jelas Kombes Farman.

Dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Jatim, modus lain ada juga secara perseorangan yang mengirimkan pekerja migran ke luar negeri.

Sedangkan untuk TPPO penjualan orang lebih banyak yang melibatkan mucikari yang menjual melalui media sosial.

“Mereka dijual di medsos dengan harga yang disepakati,” urainya.

Dari pengungkapan ini Ditreskrimum juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sepeda motor, uang tunai, paspor.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ketua Yayasan Kartika Jaya Koordinator Kodim 0808 Hadiri Pentas Seni Para Murid TK Sejajaran Kodim 0808/Blitar

Berita utama

Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Dampingi Posyandu Cenderawasih, Perkuat Upaya Cegah Stunting

Berita utama

Babinsa Beringin Gotong Royong Bersama Warga Cor Jalan Setapak

Berita utama

Polres Jombang Kirim Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Kademangan

Berita utama

Patroli Rutin Babinsa Koramil 1008-06 Wujudkan Stabilitas Keamanan Wilayah

Berita utama

Aslog Danlantamal XII Hadiri Musyawarah Provinsi VII Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024

Berita utama

Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

Berita utama

Jasa Raharja Cabang Singkawang Dorong Kesadaran Keselamatan Lewat Program Safety Campaign di SMA N 1 Bengkayang