Rembang mediakpk.com| Kronologi diceritakan oleh saudara ipung selaku korban, yaitu bermula dimana saat 3 orang yaitu saudara wiwin (menurut keterangan anggota dewan dikabupaten rembang) dan istrinya Diah Worro Kridayanti(dari keterangan ia seorang tenaga kesehatan disalah satu puskesmas di kabupaten rembang) ditemani satu orang(belum diketahui namanya) mendatangi kediaman saudara ipung demi mencari pinjaman sejumlah uang. Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan antara pemilik uang dengan pihak peminjam dengan iming-iming 1 unit mobil Fortuner sebagai jaminannya.
Karena merasa pihak peminjam adalah teman sendiri, dan dengan iming-iming hanya bertempo dua minggu pengembalian dan maksimal sebulan, maka pihak pemilik uang dengan ini saudara ipung pun akhirnya setuju.
Tanpa curiga saudara ipung, menyetujui kesepakatan transaksi pinjaman tersebut dengan pihak peminjam saudara Wiwin dan istri dengan nominal sebesar Rp 225juta rupiah.
Bahkan demi memuluskan pinjamannya , peminjam yaitu saudara wiwin menjanjikan vi ditiap bulannya jika terjadi keterlambatan pengembalian ke pihak pemilik uang.
Minggu berganti minggu hingga bulanpun berganti, kesepakatan pengembalian telah masuk jatuh tempo, janji tinggalah janji, semua kesepakatan akhirnya dilanggar pihak peminjam
Jangankan dikembalikan, sedangkan uang imbalanpun tak terselesaikan sesuai janji.
Bahkan berbagai solusi pernah sempat diajukan dari pemilik uang kepada peminjam demi dapat mengembalikan hutang nya, dengan cara 1 unit mobil Fortuner sebagai jaminan akan dibeli sekalian oleh saudara ipung dengan asumsi ada pemotongan besaran hutang, awal solusi terjadi persetujuan kedua pihak dengan rencana tersebut, memang oknum ini tak dapat dipercaya. Demi membatalkan kesepakatan ia (wiwin) memutar otak berbagai tipu muslihat agar terhindar dari pengembalian hutangnya, maka ia pun berdalih jika mobil tersebut bukan miliknya pribadi melainkan milik orang tua, sehingga ia tidak berani menjual.
Lama ditunggu tidak menemui titik temu serta jatuh tempo sudah terlalu lama, akhirnya pihak ipung sebagai pemilik uang merasa selalu diabaikan saat menagih hutang oleh oknum anggota dewan tersebut, terakhir orang tua dari saudari Diah Worro Kridayanti(ibu mertua wiwin) menghubungi saudara ipung melalui sambungan telephone dengan kata-kata ancaman kalau saudara Ipung masih menemui saudara wiwin dan diah maka uang tidak akan dibayar, lantas pada akhirnya saudara ipung memilih jalan permasalahan ia serahkan ke pihak APH, hingga ia akhirnya melayangkan aduan ke polres rembang terkait permasalahan tersebut.
Saat diwawancarai awak media saudara ipung saat keluar dari ruang penyidik, ia menyampaikan secara tegas bahwa permasalahan telah ditangani pihak penyidik.
Namun ia masih menunggu itikad baik dari saudara wiwin beserta istri saudari Diah Worro Kridayanti untuk menuntaskan tanggung jawabnya kepada saya dengan nominal yang telah saya sebut diatas, jika memang dengan batas waktu tertentu masih tidak ada niat baik, maka dengan terpaksa melanjutkan kasus ini,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut lantas awak media meminta klarifikasi terhadap saudara wiwin beserta iatrinya selaku peminjam. Namun saat akan ditemui digedung dewan bahwa beliau saudara wiwin sedang berada di madiun, sedangkan saudari Diah Worro Kridayanti berhasil ditemui saat berada di puskesmas tempatnya bekerja, ia pun memberikan keterangan “saya tidak tau menahu urusan hutang suami saya, langsung saja konfirmasi kepada suami saya, atau mungkin bisa ketemu dirumah,” ujarnya.
/Red








