Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Kamis, 7 Maret 2024 - 00:13 WIB

Residivis curanmor R2 berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Residivis curanmor R2 berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Residivis curanmor R2 berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak

 

Respon cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dipimpin oleh Ipda Mustofa dalam melakukan penangkapan tindak pidana curanmor R2. Pada hari Minggu 17 Desember 2023 sekira jam 08.00 WIB bertempat di depan pasar Wonokusumo Surabaya.Tersangka T sudah berumur paru baya berumur 57 tahun karena tidak bekerja, akhirnya berani melakukan curanmor R2 untuk kehidupan sehari-hari. Karena ulahnya Saudara MI berumur 37 tahun mengalami kerugian motornya dicuri.

Bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Prasetyo membenarkan tersangka diamankan berawal adanya laporan dari korban.

Anggota mendapati informasi bahwa telah terjadi aksi pencurian sepeda motor di pasar wonokusumo saat aktifitas warga sedang berlangsung. Kemudian anggota mendatangi TKP dan mencari CCTV di sekitar TKP, akhirnya anggota kami menggali informasi dan saksi-saksi untuk mengetahui ciri-ciri tersangka. Alhamdulillah hasil kerja keras anggota mendapatkan informasi tersangka kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka” Katanya Iptu Muhammad Prasetyo.

Bersama barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak 1 bendel surat keterangan Finance. 1 buah STNK. 1 buah Rekaman CCTV. 1 unit sepeda motor Jupiter merk Yamaha warna Hitam dengan sesuai cctv. 1 buah Helm merk INK warna Biru sesuai cctv, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Yamaha, 2 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda, 1 buah Topi merk Casual warna Hitam sesuai cctv, 1 buah Baju merk Polo warna Coklat cream sesuai cctv, 1 buah Celana pendek merk Leviz warna Biru sesuai cctv.

Residivis dengan Modus operandi dari tersangka adalah Pelaku berkeliling bersama rekannya guna mencari sepeda motor milik korban yang mudah di curi, saat situasi lengah pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T”Imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun penjara

( Rasyid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Cooling System, Kapolres Probolinggo Kota Kunjungi Warga Gili Ketapang Ajak Jaga Kamtibmas di Pilkada 2024

Berita utama

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data

Berita utama

Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, Amakan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex dari Tersangka

Berita utama

Dito Ariotedjo Memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung

Berita utama

Polisi Berhasil Menangkap Penyiram Air Keras di Malang

Berita utama

Polres Malang Panen Raya Jagung, Hasil 8 Ton untuk Dukung Stok Pangan

Berita utama

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Begal Teror Pengendara, Terlibat Sejumlah Aksi di Berbagai TKP

Berita utama

Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar