Dito Ariotedjo Memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung

Foto : Dito Ariotedjo Memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung

MEDIAKPK.COM || JAKARTA. Senin 03 Juli 2023 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo Menteri Pemuda dan Olahraga RI sebagai SAKSI terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah di lakukan pemeriksaan dan keterangannya Dito Ariotedjo dalam konpers menyampaikan ” Bahwa hari ini telah menghadiri pemanggilan untuk memberikan keterangan,sekitar 2jam saya di periksa sekaligus memberikan keterangan sesuai yang di butuhkan Jaksa Agung.

Foto : Dito Ariotedjo Memberikan keterangan ke Kejaksaan Agung

menurut saya ini semua juga membuktikan rasa kepercayaan dan amanah , jadi keterangan tersebut saya sampaikan secara detail yang di butuhkan.

Keterangan ini sebelum saya menjadi menteri ,jadi tidak ada hubungannya dengan kementrian yang saya emban saat ini. kepercayaan yang sudah di berikan kepada saya,baik dari bapak Presiden Jokowi maupun pun masyarakat Indonesia yang selama ini sudah mendukung.

Saya sampaikan bahwa kehadiran saya hari ini sebagai individu, sebagai warga negara yang baik,warga biasa yang saat di mintai keterangan sebagai saksi, maka saya hadir untuk memberikan keterangan yang di butuhkan.

Kedatangan saya ini pribadi tidak ada kaitannya dengan kementrian atau menteri yang saya emban saat ini. Karena kasus tersebut sebelum atau saya belum menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Baca Selengkapnya  Polres Nganjuk Cegah Tindak Kejahatan Jalanan dengan Patroli SREG

Jadi Saya harap kita bisa tetap di support dan juga Saya berjanji saya akan berjuang untuk mengembalikan lagi Citra kita dan juga kepercayaan masyarakat yang mungkin hari ini menjadi tanda tanya dan itu saya sangat pahami.

saya beriman, yang penting ke depan kita akan tetap kerja keras untuk kemudian membesarkan olahraga dan masyarakat sekalian. Ayo kita pantau Bagaimana ke depan dari situ saya harap dan Citra bisa kembali baik-baik Terima kasih.

Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Adapun saksi diperiksa untuk perkara atas nama Tersangka WP dan Tersangka YUS, terutama terkait dengan aliran dana. Namun demikian, hal tersebut masih dalam proses klarifikasi.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mencari titik terang terkait informasi aliran dana yang diterima oleh saksi

Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik mengajukan 24 pertanyaan yang dijawab dengan baik dan transparan oleh saksi.

Selanjutnya, informasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi Tim Penyidik, dalam rangka mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan. (K.3.3.1)

Sementara ini sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023). Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Baca Selengkapnya  Polres Ponorogo Bersama TNI Gelar Patroli Skala Besar Pengesahan Warga PSHT Ranting Jetis Berjalan Kondusif

Ketiganya di dakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tak hanya itu, ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.( Red)