Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Selasa, 5 Maret 2024 - 02:48 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

 

SURABAYA – Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, berinisial IZ (34 tahun).

Tersangka IZ yang berprofesi sebagai kurir online tersebut ditangkap Polisi di depan SMP Dharma Wanita I Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.

“Dari tangan tersangka IZ, kita amankan barang bukti 19 klip plastik berisi sabu seberat 87,929 gram, kemudian 4 bendel plastic klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, tiga plastic klip bekas sabu, dua tas cangklong, satu unit handphone, dan satu timbangan elektrik,” kata Kompol Miftah, Senin (4/02/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan IZ dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan Sidoarjo.

Atas informasi tersebut, lanjut Miftah, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.

Berdasarkan penyelidikan, kata Miftah, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di depan SMP Dharma Wanita I Jalsn Raya Gedangan Sidoarjo.

Tim Satresnarkoba pun mendatangi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari dalam tas yang dipakai tersangka,” ujar Miftah.

Tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka IZ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO) pada Selasa (20 Februari 2024) sekira pukul 19.00 Wib.

Kompol Miftah menambahkan, tersangka mengambil secara ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak satu bungkus dengan berat satu Ons, maksud serta tujuan menerima sabu untuk dikirim kembali atas perintah R (DPO), mereka mendapatkan komisi setiap Minggu sebesar Rp. 400.000.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rasyid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sinergitas Personel Kodim 1009/Tla Dengan Pihak Terkait Amankan Libur Panjang Lebaran

Berita utama

Komjen Dedi soal Rekrutmen: The Police Are The Public, The Public Are The Police

Berita utama

Antisipasi Arus Balik Mudik Kedua Polres Kediri Tingkatkan Patroli Rutin Obyek Vital

Berita utama

Satgas TMMD HST Bantu Warga Jemur Padi di Tengah Musim Panen

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan PSHT Surabaya Gelar Rapat Koordinasi, Siap Amankan Pengesahan Ribuan Warga Baru

Berita utama

Terjalin Keakraban Dansatgas Melalui Komsos di Lokasi TMMD Ke 126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

Berita utama

Akademi Kader Bangsa Dukung Pembukaan SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara: Sinergi Membangun Ekosistem Sekolah Unggul Indonesia