Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:10 WIB

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

Surabaya – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Wakajati Jatim, Basuki Sukardjono, S.H., M.H.. pada hari Rabu 8 Mei 2024, didampingi Aspidum, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Blitar dan Kajari Tanjung Perak telah melaksanakan expose di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 5 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

5 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari 3 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Surabaya dan Tanjung Perak.

1 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Blitar, dan 1 Perkara Penggelapan / penipuan (memenuhi ketentuan Pasal 372 / 378 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.

Menurut Wakajati Jatim Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Basuki Sukardjono.

Menurut Wakjati Jatim, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Kedua, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali, dan ketiga masyarakat merespons positif upaya perdamaian. @red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Bekali Prajurit, Jelang Masa Pensiun Kodim 0808 Berikan Pengetahuan Beternak Sapi Perah

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan Emak-Emak Ngutil Perhiasan Di Toko Emas.

Berita utama

Dandim 1008/Tabalong Dukung Akselerasi Pengelolaan Pasar Mingguan, Dampingi Bupati Resmikan Pasar Batu Bangkit

Berita utama

Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri

Uncategorized

Pj Bupati Jepara Serahkan Bantuan 40 Unit Mesin Kapal Nelayan

Berita utama

Harkamtibmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar

Berita utama

Diduga Rugikan Keluarga Istri Hingga Ratusan Juta Rupiah, PMI Asal Nganjuk Dilaporkan ke Polda Jatim dan Diadukan ke BP3MI Jatim

Berita utama

Mabes Polri Gelar Korps, Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat