Karawang MediaKPK.com – SMPN 1 Tirtajaya Karawang Kasus dugaan Pencuri R2 pelakunya 3 siswa kelas 8 belum selesai, kini kasus Tawuran anat pelajar terulang lagi, kini Tawuran siswi SMN1 Tirtajaya VS SMPN 2 Jayakerta, TKP wilayah Desa Sabajaya, (15/2/24) Sehingg siswa SMPN 1 Tirtajaya mengalami luka memar,
Sementara Plt, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Cecep Mulyana menyampaikan, kepada media di ruang kantornya, seiring kerap terjadinya tawuran anatar pelajar,kami sampaikan kepada seluruh Kepala sekola SMP/SMA/SMK nergri maupun swasta se-Kabupaten Karawang untuk menghindari adanya tawuran antar pelajar sejumlah Kepala sekolah di masing-masing sekolahnya,aga selalu memberikan bimbingan dan pembinaan kepada sejumlah siswa,
Selain itu, pembinaan norma etika, baik di internal maupun eksternal juga perlu dilakukan, termasuk mengoptimalkan kembali Satgas Pelajar di sekolahnya masing-masing dengan cara membentuk Tim Pencegahan Penanggulangan Kekerasan (TPPK
untuk melakukan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) yang di isi oleh para siswa di masing-masing sekolah agar optimal.
Jika siswa SMPN 1 Tirtajaya masih terjadi tawuran TPPKnya tidak optimal,Maka akan dilakukan evaluasi kenapa TPPKnya tidak berjalan
Sanksi bagi Kepala Sekola TPPK yang tidak berjalan akan dievaluasi dari Disdikpora kemudian kepala sekolah nya pun akan di evaluasi. Kalo memang TPPKnya tidak berjalan berarti Kepala Sekola menghiraukan perintah Kadisdik, tegas Cecep,
Sementara Ade Rojali Pranata, SH, Lembakum Media KPK,com Biro Karawang angkat bicara, lagi-lagi siswa SMPN 1 Tirtajaya lakukan Tawuran, kaliini Tawuran siswi dengan siswi SMPN 2 Jayakerta, dengan seringnya Tawuran siswa SMPN 1 Tirtajaya, mungkin guru didiknya termasuk Kepsek tidak mengajarkan siraman rohani,ke siswa-siswinya,jika siswa-siswinya tidak di isi dengan dasar pendidikan agama,ya akan terus terulang lagi lakukan tawuran, kata ade, Saptu (24/2/2024)
Bahkan mungkin dugaan Pencuri motor juga akan terulang lagi, pasalnya, ketiga siswa terduga malingnya dilindungi Kepsek, kalau terduga maling motor tidak diberikan sangsi, kalau siswa tawuran walaupun baru sekali ikut tawuran Kepsek tidak bisa memaafkan, kalau memang mau mengeluarkan siswa,pelaku tawuran harus semua, kalau ini yang dua orang tidak dikeluarkan yang 1 orang tidak ada maaf dan atau pembinaan, langsung di keluarkan, kata Ade,
Kasus dugaan pencuri motor yang dilakukan ketiga siswa kelas 8, menurut Kabiro Karawang Surat Pengaduannya resmi sudah di layangkan ke Kapolsek Tirtajaya, menurut Kapolsek sehubungan sedang giat pengawalan Pleno, nanti setelah selesai Rapat Pleno hasil perolehan suara Pemilu selesai akan memanggil Kepala Sekolah dan ketiga terduga pelaku pencuri motor,katanya,
DASSAR HUKUM PENCURIAN :
a. Berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, ini berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa
b. Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
c. CURANMOR dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor di rumah / parkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP melakukan pencuriannya dengan cara merusak kendaraan bermotor, dengan kunci palsu, atau dengan cara merusak menggunakan alat bantu.dalam ayat 1 ke-4 KUHP Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
HUKUMAN PIDANA BAGI ANAK :
a. Mengenai peradilan bagi anak diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang belum ber umur 18 tahun melakukan tindak pidana pencurian, termasuk dalam kategori anak yang berkonflik dengan hukum.
b. Mengenai pencurian yang dilakukan anak, pencurian sendiri sanksi pidananya adalah 5 (lima) tahun, apabila dilakukan oleh anak, maka ancaman pidananya ½ dari ancaman pidana yang diatur dalam KUHP yaitu 2.5 tahun
Anak dijatuhi pidana penjara di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) dan Atau di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir
1. Dalam hal ini Kapolsek Tirtajaya, setelah selesai giat pengawalan Rapat Pleno Pemilu, agar segera memanggil Kepsek SMPN 1 Tirtajaya, beserta Menagkap ketiga siswa Terduga Pelaku Maling motor,
2. Agar menerapkan Hukum sesuai dengan ketentuan dan perataturan perundang-undangan dengan tetap konsisten Terhadap setiap orang yang diduga melakukan Tindak Pidana ,
3. Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak-pihak yang ber kompeten yang dalam hal ini Kapolsek Tirtajaya Polres Karawang agar segera melakukan tindakan Hukum sesuai dengan kewenangannya.
Disisi lain, hal yang mendapatkan informasi atau salinan data ini kami anggap masih dalam koridor tupoksi dalam melakukan pengamatan dan pemantauan serta fungsi PERS selaku control social masyarakat, ( A. Rahmat )








