Home / Berita utama / Daerah / Home / KPK

Senin, 10 Juli 2023 - 08:18 WIB

Perihal KPK Jadi Enggan Terkait Penangkapan Harun

Foto : Perihal KPK Jadi Enggan Terkait Penangkapan Harun

Foto : Perihal KPK Jadi Enggan Terkait Penangkapan Harun

MEDIAKPK.COM .Penangkapan eks Caleg PDIP Harun Masiku dinilai tak akan terjadi dalam waktu dekat. Terlebih mendekati tahun politik. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa penangkapan Harun kemungkinan besar akan menyeret elite politik. KPK, disebut tak mau hal tersebut terjadi.

“ICW meyakini dalam tahun politik seperti saat ini KPK tak akan mau menaruh perhatian serius untuk mencari keberadaan Harun. Sebab, jika Harun diringkus, besar kemungkinan akan ada elite partai politik besar akan turut terseret,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (9/7).

Menurut Kurnia, Harun sudah lebih dari 1.200 hari atau lebih dari 3 tahun menjadi buronan KPK. Dia masih gagal ditangkap lembaga antirasuah.

“Seperti diketahui, KPK era Firli Bahuri merupakan KPK yang paling takut berhadapan dengan politisi. Sehingga, perkara semacam Harun ini sudah pasti akan sulit diungkap,” kata Kurnia.

“KPK bukan tidak mampu menemukan keberadaan Harun, melainkan memang tidak mau,” pungkas dia.

Berdasarkan keterangan teranyar yang disampaikan oleh KPK, Harun sempat terendus berada di luar negeri. KPK mendapatkan informasi Harun ada di ‘negara tetangga’ tetapi tidak menyebutkan nama negaranya.

KPK sudah mencari baik ke masjid maupun gereja di negara tersebut. Harun masih tak ditemukan batang hidungnya. Red

 

 

Harun Masiku berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Harun Masiku berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Harun merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus ini yang belum ditangkap dan disidangkan. Tersangka lainnya di kasus ini: Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.

Polemik semakin rumit ketika penyidik yang menangani kasus Harun Masiku dan penyelidik yang memburunya dipecat KPK karena TWK. Kini, sudah 3 tahun lebih buron dan belum ada tanda-tanda Harun Masiku akan ditangkap.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Penanganan Longsor di Pacet, Polda Jatim Buka Posko Identifikasi Korban

Berita utama

Perhutani Padangan dan Stemdapala Tanam Pohon di Menur Pumpungan Surabaya

Berita utama

Dandim Sambut Hangat Kunjungan Legiun Vetran RI, PIVERI Serta PPM di Makodim 1009/Tanah Laut

Berita utama

Danramil 1008-05/Kelua Hadiri Upacara Peringatan Hari Pramuka Ke-64 Di Kecamatan Muara Harus

Berita utama

Dandim 1002/HST Pimpin Langsung Olahraga Bersama Anggota Makodim

Berita utama

Kapolsek Simokerto Dampingi Pengasuh Pondok Metal

Berita utama

Enam Pemuda Perguruan Kera Sakti Diamankan Polres Gresik Guna Penyelidikan dan Penyidikan

Berita utama

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, HST Targetkan 200 Hektar Sawah Baru