Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Selasa, 9 Januari 2024 - 12:10 WIB

Tersangka KKB diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka KKB diserahkan ke Kejaksaan

Tersangka KKB diserahkan ke Kejaksaan

Jayapura|mediakpk.com| Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nduga menyerahkan tersangka ED alias Altau anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya, ke Kejaksaan.

Dia diserahkan bersama dengan barang bukti berupa 1 kalung karet berwarna hitam, 1 kalung manik-manik warna hitam coklat dengan gantungan taring babi, 1 unit ponsel merek Vivo Y22 berwarna biru, dan 1 unit ponsel merek Nokia 105 berwarna biru. Dengan begitu, wewenang atas tersangka dan barang bukti sepenuhnya diserahkan kepda Kejaksaan.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H.,S.I.K.,M.M., M.H menyampaikan, penyerangan oleh Altau pernah dilakukan pada 17 Maret 2019. Peristiwa penyerangan itu dilakukan terhadap anggota TNI di Kindibam.

Kemudian, pada 16 Juli 2022, terjadi penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kampung Nogolaid dan Kampung Yosoma Kenyam. Penyerangan itu menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka.

Selanjutnya, Pada 19 Juli 2022, terjadi kontak tembak dengan aparat keamanan di Kampung Nogolaid, Distrik Kenyam. Lalu, pada 6 Januari 2023, terlibat dalam aksi penembakan terhadap Pos Kotis Brimob Satgas Damai Cartenz di Koteka.

“Pada 25 Juli 2022, terlibat dalam penghadangan terhadap masyarakat dan merampas ponsel di Jalan Poros Kenyam – Batas Batu, Distrik Kerepkuri,” ungkapnya.

AKBP Bayu Suseno mengatakan bahwa pada 4 Agustus 2022, Altau terlibat dalam pembakaran alat berat milik PT Tunas Jaya Irian yang menyebabkan 4 unit rusak.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Dr Faizal Ramadhani, S.Sos.,S.I.K.,M.H menyebut, Altau ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz di area RSUD Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa (19/11/23). Dia merupakan anggota KKB Ndugama yang terlibat dalam pasokan amunisi.

“Selain perannya dalam pasokan amunisi, Altau disebut juga terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan bersama Egianus Kogoya,” ungkap Kaops.

Lebih lanjut, Kassat Reskrim Polres Nduga Iptu Jaya Bida Kedeng, menjelaskan bahwa tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Kita sudah melalui tahap dua. Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Nduga Iptu Jaya Bida Kedeng, Selasa (9/1/24).

Ia menambahkan, Altau disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menunggu pelaksanaan mekanisme sidang oleh JPU,” ujarnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gelar Haul Akbar Bujuk kambang dan Santunan anak yatim di Desa Soket Laok

Berita utama

Tegas, Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan

Berita utama

Kurang dari 24 Jam Polresta Sidoarjo Berhasil Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

Berita utama

Dugaan Dana Desa Tahun 2020 – 2024 disalahgunakan oleh Kepala Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng Jombang

Berita utama

TNI Belanja Sayur Mama Papua, Satgas Yonif 521/DY Wujud Dukungan Ekonomi Lokal dan Pendekatan ke Masyarakat di Distrik Kelila

Berita utama

Kapolres Probolinggo Kota Tinjau Dapur SPPG Tongas, Pastikan Kesiapan MBG

Berita utama

Bunda PAUD Tanah Laut Kunjungi TK Kartika V-30 Kodim 1009 Melihat Langsung Program MBG

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan KRYD untuk Arus Balik Jalur Laut.