Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News

Minggu, 7 Januari 2024 - 22:32 WIB

Momen Awal Tahun Baru 2024 Ahli Waris Lijah Bt. Maat PN Cikarang Agar Peninjauan Kembali Hasil Putusan Nomor 59/Pdt.G/2019 Diduga Kuasa Hukum Tergugat Mengajukan Ekspsi di Rekayasa Berdasarkan Data Dari Pemdes Tanjung Baru

Momen Awal Tahun Baru 2024 Ahli Waris Lijah Bt. Maat PN Cikarang Agar Peninjauan Kembali Hasil Putusan Nomor 59/Pdt.G/2019 Diduga Kuasa Hukum Tergugat Mengajukan Ekspsi di Rekayasa Berdasarkan Data Dari Pemdes Tanjung Baru

Momen Awal Tahun Baru 2024 Ahli Waris Lijah Bt. Maat PN Cikarang Agar Peninjauan Kembali Hasil Putusan Nomor 59/Pdt.G/2019 Diduga Kuasa Hukum Tergugat Mengajukan Ekspsi di Rekayasa Berdasarkan Data Dari Pemdes Tanjung Baru

Karawang-Bekasi MediaKPK.com – Momen awal Tahun Baru 2024 Kasus Mafia Tanah di Duga yang dilakukan Sekelompok Oknum Pemdes Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Hasil Putusan PN Cikarang Nomor: 59/Pdt.G/2019,Di Menangkan oleh Tegugat ,Agar Peninjauan Kembali,Dalam Eksepsi yang di Ajukan Kuasa Hukum Tergugat, Hasil Rekayasa Oknum Pemdes Tanjung Baru,kataJajat”

Diketahui Dalam Eksepsi di Rekayasa dan Keterangan Palsu setelah Ahli Waris mengantongi Bukti Hasil Putusan pada 21 November 2019 Nomor 59/ Pdt.G /2019 / PN Ckg, Mengabulkan Permohonan Tergugat,,

Makanya pihak Tergugat walaupun Hasi Putusan PN Cikarang di menangkan Tergugat
Sejak 21 November 2019 sampai saat ini + 24 tahun,Tidak berani menggarap Tanah Sawah tersebut? “ Sampai saat ini Tanah Milik Adat Lijah Binti Maat/ Penggugat Masih di Garap oleh Ahli Waris Lijah Binti Maat” ungkap Jajat” (7/1/2024)

Pasalnya,Hj. Jenih Binti Jeli. Tidak punya Fisik Tanah Sawah di lokasi tersebut,, Hj. Jenih hanya memiliki Akta Jual Beli (AJB) saja’ AJB tersebut dengan Nomor:350/Kec/LMB/1990
atas nama Penjual Hj. Jenih Binti Jeli Pihak Pembeli nama Kinah Bin Sintir Persil No,153 Kohir/C Desa No.1108/861, luas tanah 7.100 M2. alamat Kp.Tegalgede Rt.05/06 Desa Pasirgombong Kecamatan Lemahabang Kabupaten.Bekasi,( Tidak mempunyai fisik Tanah Sawah di lokasi tersebut )”

Diduga sekelompok oknum pemdes tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timurr, sejak terbit Akta Jual Beli (AJB) Nomor:350/Kec/LMB/1990 atas nama Penjual Hj. Jenih Binti Jeli Pihak Pembeli nama Kinah Bin Sintir Persil No,153 Kohir/C Desa No.1108/861, luas tanah 7.100 M2. alamat Kp.Tegalgede Rt.05/06 Desa Pasirgombong Kecamatan Lemahabang Kabupaten.Bekasi.

Menurut Jajat Terbitnya AJB nama tersebut Di Duga Dasarnya menggunakan SPOP pada tahun 1990 Nomor 1108/861 Persil Nomor 153 atas nama Lijah Binti Maat, AJB tersebut sampai akhir tahun 2005 selama 15 tahun,

Pada tahun 2006 Diduga Sekelompok Oknum Pemdes Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur Kerjasama lagi dengan oknum Camat untuk menerbitkan Dua Bidang Akta Jual Beli (AJB) untuk di Jual Belikan Lagi,

1 .Akta Jual Beli (AJB) Pihak Penjual Kinah Binti Sintir Pihak Pembeli Maryati Binti H.
Risam luas tanah 3.351 M2,

2. Akta Jual Beli (AJB) Pihak Penjual Kinah Binti Sintir dan Pihak Pembeli Nurlela Binti H.
Risam luas tanah 3.351 M2,
Akta Jual Beli (AJB) Maryati dan Nurlela selama + 10 tahun,

Pada tahun 2017 Diduga Sekelompok Oknum Pemdes Tanjung Baru di Duga Kerjasama lagi dengan Camat/ Atau Notaris, Untuk di Jual Belikan Lagi,

Pada tahun 2017 Dua Akta Jual Beli (AJB) atas nama Maryati dan Nurlela di Jual Belikan lagi kepada Tanto Rahmat Setiawan,

Sejak Terbit Akta Jual Beli (AJB) tahun 1990, terbit lagi Dua Bidang Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 2006, Terbit lagi Akta Jual Beli (AJB) Ata Sertipikat pada tahun 2017,
“ Satu orang pun tidak ada yang menggarapa Fisik tanah sawah tersebut “ pasalnya dari awal terbit AJB tahun 1990 juga tidak ada fisik tanah sawahnya? Sampai saat ini + 34 tahun Tanah Sawah Tersebut Fisiknya masih di Kuasa Atau di Garap oleh Ahli Waris Lijah Binti Maat”

Sebelumnya Pada bulan April 2015 Jarih anak kandung Lijah Binti Maat, mengurus pendaftaran tanah ke Kantor BPN Bekasi setelah hasil pemeriksaan data dari BPN,kemudian dari pihak BPN melakukan Ploting dan pengkuran fisik Tanah Sawa di alamat tersebut, dan telah keluar hasil ukur tanah tersebut seluas 8840 M2. sebelumnya tanahsawah tersebut berdasarkan SPOP seluas 11.000,” kata Jarih”

Jelang hari Jarih ke Kantor Desa Tanjungbaru, menemui Kepala Desa, namun tidak ada di Kantornya,yang ada Setaf Desa, Jrt. Karya, Jarih menyampaikan bahwa tanah sawah Lijah Binti Maat, kemaren setelah dari Kantor BPN, langsung dilakukan Ploting dan Pengukuran bahkan sudah mendapatkan luas tanah sawah tersebut,

Namun menurut Staf Desa Jrt. Karya, Tanah orang tua kamu pada tahun 1980 sudah di Jual secara lisan kepada H.HOLIL/ Hj.JENIH,BT. JELI, bahkan Tanah tersebut pada tahun 1990 oleh Hj. JENIH sudah di Jual lagi Kepada KINAH BT. SINTIR’kata Jrt,Karya”

Pada tahun 2018 Pa Anta Suami Lijah Binti Maat, sedang berkumpu dengan keluarga kedatangan Staf Desa Tanjung Baru Jrt. Karya, menurut Jrt. Karya agar permasaalahan Tanah sawah cepat selesai, atas perintah Kades Tanah Lijah Binti Maat Bagi Dua saja,kata Jrt.Karya,

Meurut pa Anta dan Keluarga, itu tanah sawah mau di bagi dua emang ituh tanah siapa,minta di bagi dua, kalau memang anak kandung alm Ibu Jaeni, mungkin boleh tanah tersebut di bagi dua “kata pa Anta”

Pada 14 Maret 2019 Kuasa Hukum Lijah Bin Maat “Deni Wijaya. SH, Ahmas Sanusi, SH. Kurdi. SH dan Sulaeman. SH. Semuanya ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bekasi Raya, Mengajukan Perkara Gugatan dan telah terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Negri Cikarang dalam Register Nomor: 59/Pdt.G/2019/PN Ckr,

Diketahui dalam Eksepsi yang di ajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat Diduga Banyak Kejanggalan / di Rekayasa oleh Kuasa Hukum Tergugat, Setelah mengantongi Surat Putusan PN Cikarang pada 21 November 2019 Nomor 59/ Pdt.G /2019 / PN Ckg, Mengabulkan Permohonan Tergugat,

Dalam isi surat Eksepsi dan Bukti Surat Tergugat Dan Turut Tergugat, yang di Ajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat I, ke Majlis Hakim PN Cikarang, Berdasarkan Data/Bukti dari Pemdes Tanjungbaru , Diantaranya :

1.Bukti Copi salinan C No.1108/861, Persil 149, Kelas IV, Luas 4.45 M dan Pembuktian
Surat Tanah objek atas nam Kinah Binti Sintir tercatat di Buku C asli Desa Tanjungbaru
Sejak Tanggal 14 Pebruari 1990, Buku Asli C Desa Hilang Karena Pencurian.

2.Surat Tanda Penerimaan Lapor Polisi No: STPL/ /66-Ckg Tmr/IV/2019/Restro Bekasi,
tanggal 8 April 2019.

3.Surat Keterangan Pembuktian Korban Pencurian Berupa Buku C Asli Desa Tanjungbaru,
Sehingga Turut Tergugat 1 Tidak Bisa Menunjukan Buku C Desa Asli.

4.Surat Kesepakatan Bersama pada 10 Agustus 2017 bertempat di Kantor Desa
Tanjungbaru,telah ditanda tangani diatas materai 6000 oleh, Lijah Binti Maat/ Penggugat
(dengan persetujuan keluarganya) 1. Anta Suhanta Suami Lijah, menandatangani ) 2.
Jarih, 3. Jajat, 4. Anih, 5. Iin Yantika ( empat orang anak kandung Lijah Binti Maat
Menandatangani)

Bahkan menurut pihak kedua/Terlapor sudah memberikan uang konpensasi kepada pihak kesatu/penggugat sebesar Rp. 350.000.000,00, Pertama dihadapan Turut Tergugat sebesar Rp.50.000.000,00,.dan kedua kalinya sebesar Rp.300.000.000,00, melalui transfer antar rekening bank,

Sejumlah Ahli Waris bersama kedua orang tua, Tidak Pernah Berkumpul Musyawarah dan Menandatangani Surat Pernyataan tersebut Apalagi Telah Menerima Sejumlah Uang Tersebut” ungkap Jajat”

Yang Menjadi Pertanyaan Publik Apakah bisa di Mengerti :
Dalam Eksepsi yang di ajukan ke PN Cikarang dengan Dasar Copi Salinan C No.1108/861 sedangkan nomor C tersebut atas nama Penggugat bahkan yang Asli yang di Ajukan oleh Kuasa Hukum Lijah Binti Maat,

Dengan alasan Surat Tanah objek atas nama Kinah Binti Sintir tercatat di Buku C Asli Desa Tanjung Baru Sejak Tanggal 14 Pebruari 1990 Hilang Karen Pencurian,
Buku C Desa Hilang tahun 1990 tahun 2019 Kades Tanjung Baru Baru Melaporkan ke – Restro Bekasi, Selama 29 tahun Baru Lapor Polisi,

Yang sangat Ironis lagi Surat Keterangan Korban Pencurian Berupa Buku C Desa Tanjung Baru Sehingga Tergugat 1 Tidak Bisa Menunjukan Buku C Desa Asli,
“Ya tidak akan bisa membuktikan Buku C Desa Asli, pasalanya dalam Buku C Desa tidak aka ada atas nama ,Kinah Binti Sintir, Yang ada C Desa No. 1108/861 atas Atas nama Lijah Binti Maat?

(Pasal 39 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997) Leter C.Desa sangat penting dimana tanah itu berada,C Desa merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan. Buku C Desa dijadikan dasar atau catatan penarikan pajak,dan Sebagai alat Bukti untuk Memperoleh Hak Atas Tanah

Keberadaan Letter C Desa sangatlah berharga dan cukup kuat untuk dijadikan dasar permohonan Hak atas tanah atau sertipikat, karena pada dasarnya hukum tanah kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 5 Undang – Undang Pokok Agraria Tahun 1960

Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik adat atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),

Dugaan Kuat Sekelompok Cs Oknum Kades Tanjung Baru Kecamatan Cikarang,Timur ingin menguasai Tanah Milik Adat Lijah Binti Maat, Dengan Cara Menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) Dasarnya Mencatut No, SPOP 1108/861 tahun 1990 Persil 153 atas nama Lijah Binti Maat,,

Mnerbitkan lagi Dua Bidang Akta Jual Beli (AJB) tahun 2006 atas nama Maryati dan Nurlela Binti H, Risam, dan Menerbitkan lagi Akta Jual Beli (AJB) atau Sertipikat pada tahun 2017 atas nama Tanto Rahmat Setiawan,,” Selama + 34 tahun hanya mampu Menerbitkan AJB, saja, Tidak berani Menggarap Tanah Sawah Tersebut” kata Jajat,Sampai Saat Ini Tanah Sawah Tersebut Masih di Garap Ahli Wari Lijah Binti Maat, Ungkap Jajat ( Tim-red)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Bojonegoro Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di Ngambon

Berita utama

Kapolda Jatim Ucapkan Selamat Popsivo Polwan Raih Kemenangan atas Jakarta PLN Elektrik di Gresik

Berita utama

Wakomindo: Mendorong Profesionalisme dan Standar Kompetensi Wartawan

Berita utama

Aksi di Depan Mapolda DIY Telah Kondusif, 3 Mahasiswa Yang diamankan Diserahkan Ke Pihak Rektorat

Berita utama

Polres Tuban Beri Konseling dan Pendampingan Psikologi Korban Gempa

Berita utama

Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

Berita utama

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Sertijab 3 Kapolsek dan Kasatlantas, Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

Berita utama

Pj Bupati Apresiasi Polres Mojokerto Bangun Pos Jaga dan Palang Pintu JPL Kereta Api