Home / HUKUM / KRIMINAL

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Aktivitas Galian Pasir di Pesisir Ayamputih Mengancam Fungsi Tanggul Alami, APH Jangan Tutup Mata

Kebumen – Aktivitas pengerukan pasir yang mengikis gundukan pasir alami di pesisir Desa Ayamputih, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, menuai kekhawatiran masyarakat luas.

Gundukan pasir tersebut sejatinya berfungsi sebagai benteng pertahanan alami dari ancaman gelombang pasang, abrasi, dan potensi bencana tsunami.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah titik gundukan pasir di sepanjang bibir pantai selatan tersebut diduga dikeruk dan diratakan oleh sejumlah warga untuk diambil materialnya.

Kondisi tersebut dinilai sejumlah pihak dapat menghilangkan fungsi vital gundukan sebagai penahan gelombang laut.

Seorang warga Kebumen SR menyampaikan keprihatinannya atas aktivitas tersebut. Ia mengatakan pengerukan pasir di area yang berfungsi sebagai tanggul penanggulangan bencana berpotensi merugikan dan membahayakan keselamatan warga di masa depan.

“Gundukan pasir untuk menahan tsunami kalau dikeruk dan diratakan seperti itu, sangat membahayakan. Sewaktu-waktu terjadi tsunami, air laut bisa langsung masuk ke daratan. Warga yang tinggal di utara pantai akan jadi korban,” ungkap SR, Jumat (9/10/2026).

Senada dengan SR, warga lainnya DO menegaskan bahwa dampak jangka panjang dari kerusakan tanggul alami, mengancam masa depan generasi mendatang. Ia mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kepada dinas terkait, mulai dari BPBD Kebumen, BBWS, dan aparat kepolisian Polres Kebumen serta Polda Jawa Tengah, segera menindaklanjuti hal tersebut. Kami berharap aparat menindak tegas pihak yang melakukan pengerukan tanggul tsunami ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah, tim media juga mencatat keterangan dari salah satu warga yang ditemui di lokasi pengerukan beberapa waktu lalu. Warga tersebut menyatakan bahwa aktivitas tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Pekerjaan ini hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Sebab kami tidak memiliki usaha yang lain,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, seorang pengamat lingkungan yang dimintai keterangan terpisah mengingatkan bahwa alasan ekonomi tidak serta-merta menghapus potensi risiko hukum.

Ia menegaskan bahwa meratakan tanggul alami penanggulangan bencana dapat bersinggungan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Tanggul atau gundukan pasir di pesisir pantai itu bukan gundukan biasa, melainkan sarana dan prasarana penanggulangan bencana. Tindakan yang merusak fungsi ini dapat merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 76 yang mengatur larangan perusakan fungsi sarana penanggulangan bencana,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, merujuk pada peraturan yang berlaku, jika tindakan tersebut terbukti memicu atau memperparah dampak bencana, dapat terdapat ancaman pidana.

Selain itu, aktivitas pengambilan pasir tanpa izin resmi juga berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menyikapi kondisi ini publik berharap instansi terkait, seperti BPBD Kabupaten Kebumen, BBWS Serayu Opak, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Polres Kebumen, dapat melakukan peninjauan lapangan, penertiban, dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi telah dan terus berupaya melakukan konfirmasi serta permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan keberimbangan informasi, memverifikasi langkah-langkah yang telah atau akan diambil oleh pemerintah daerah, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi secara utuh.

Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak berwenang.

(SND)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis, Pelaku juga Sediakan Ganja

HUKUM

Aktivitas Tambang Pasir Mesin Diesel di Karanggayam Kembali Beroperasi, Warga Desak Penertiban dan Soroti Dugaan Pembiaran

Berita utama

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

HUKUM

Kuasa Hukum Utomo Pertanyakan Penetapan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pencurian Mesin Seberat 1 Ton

Berita utama

Dua Jurnalis Salatiga Terlibat Perkelahian; Tim Hukum Dorong Restorative Justice

BONDOWOSO

Satgas Pangan Polres Bondowoso Kawal Harga Beras, Pastikan Tak Lampaui HET

HUKUM

Kuasa Hukum H. Utomo Minta Berita Acara Penyitaan Mesin

Berita utama

Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Penggelapan Modus Sewa