DEMAK, MediaKpk.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal arah pembangunan daerah. Melalui Rapat Paripurna Ke-33 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2026, DPRD Kabupaten Demak membahas tahapan penting penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 diselenggarakan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Forum paripurna ruang menjadi resmi bagi setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan, masukan, pertanyaan, serta catatan strategi terhadap rancangan kebijakan anggaran yang akan menjadi salah satu instrumen utama pembangunan Kabupaten Demak pada tahun 2027.
Fraksi-Fraksi Kawal Arah Anggaran
Penyampaian umum pandangan fraksi merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi DPRD, khususnya fungsi anggaran. Melalui forum tersebut, DPRD menjalankan peran representasi masyarakat dengan memberikan perhatian terhadap arah penggunaan anggaran daerah.
Pembahasannya tidak hanya mencakup angka dalam dokumen APBD, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Demak.
Pandangan fraksi selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak.
APBD 2027 Jadi Momentum Perkuat Pembangunan
Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 akan melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam proses tersebut, DPRD Kabupaten Demak terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Rapat Paripurna Ke-33 ini sekaligus menampilkan bahwa proses penganggaran daerah dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang melibatkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Demak.
Dengan pembahasan yang dilakukan secara bertahap, APBD tahun 2027 diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan yang mendukung terlaksananya program pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (Red)








