DEMAK, Mediakpk.com — Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan penting. DPRD Kabupaten Demak kembali menegaskan komitmennya mengawal setiap kebijakan anggaran agar benar-benar bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut terlihat dalam Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang III Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Jumat (4/9/2026).
Agenda rapat utama yakni mendengarkan Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026.
Rapat dihadiri Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah, SE, MM, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta unsur pers.
Sejak awal rapat, pimpinan sidang menyatakan bahwa forum telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak. Rapat juga dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
BUPATI JAWAB SATU PER SATU SOROTAN FRAKSI
Dalam penyampaiannya, Bupati Demak memberikan jawaban dan penjelasan terhadap berbagai pandangan, pertanyaan, serta catatan yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda Perubahan APBD 2026.
Bupati menekankan bahwa perubahan APBD bukan sekedar proses administratif, melainkan instrumen penting pemerintah daerah untuk memastikan program pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan perkembangan kondisi daerah.
Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah.
Menurutnya, pembangunan Demak memerlukan kebijakan yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian permasalahan jangka pendek, tetapi juga mampu memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat.
ANGGARAN HARUS KEMBALI KE RAKYAT
Dalam forum tersebut, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penggunaan APBD harus diarahkan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mulai dari penguatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pe
ningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga berbagai program strategi lainnya harus mendapat perhatian sesuai kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan.
Semangat tersebut sejalan dengan fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
DPRD Demak pun memberikan apresiasi terhadap jawaban pemerintah daerah yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPRD berharap seluruh jawaban dan penjelasan Bupati dapat menjadi bahan penting dalam pembahasan tahapan berikutnya.
LEGISLATIF-EKSEKUTIF: BEDA PANDANGAN, SATU TUJUAN
Rapat paripurna ini sekaligus menunjukkan bahwa dinamika antara legislatif dan eksekutif merupakan bagian penting dalam proses demokrasi pemerintahan daerah.
Pandangan kritis dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, sementara jawaban eksekutif menjadi dasar bagi legislatif untuk melakukan pembahasan secara lebih komprehensif.
Dengan demikian, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 diharapkan tidak berhenti pada persoalan angka anggaran, namun benar-benar memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pesannya jelas: APBD bukan sekedar angka di atas kertas. Setiap rupiah yang dikelola pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Demak.
Rangkaian Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang III Tahun 2026 berlangsung dengan tertib, lancar dan kondusif.
Sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak pun terus didorong agar proses pembahasan Perubahan APBD 2026 menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, transparan, serta mampu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak. (Red).







