Home / KRIMINAL

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Resmob Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Curanmor, Akui Beraksi di 36 TKP

Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diduga beraksi di puluhan lokasi di Surabaya.

Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diduga beraksi di puluhan lokasi di Surabaya.

Surabaya — Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial Y.A. (37) yang terlibat dalam pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Surabaya. Ia ditangkap di kawasan Makam Rangkah, Surabaya, pada Selasa (22/9/2026).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menyelidiki tiga laporan pencurian kendaraan sepeda motor di wilayah Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut Y.A. juga mengaku terlibat dalam pencurian di 36 lokasi lain.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan pelaku Y.A. beraksi bersama sejumlah orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam aksinya, tersangka sebelum beraksi mencuri sepeda motor pergi ke dukun meminta bantuan doa bersama dua rekannya yang saat ini masih dicari (DPO). Seorang lainnya berperan sebagai joki,” kata Hadi, pada Kamis (01/10/2026).

Hadi menjelaskan laporan pertama diterima Polsek Sukolilo setelah sepeda motor milik seorang warga dilaporkan hilang di kawasan Semolowaru Utara pada Kamis (17/9/2026) pagi. Kendaraan itu sebelumnya diparkir di depan rumah.

“Dua hari berikutnya, Polsek Bubutan menerima laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah di kawasan Sumber Mulyo. Korban mengetahui kendaraannya hilang saat hendak berangkat ke masjid pada Sabtu (19/9/2026) terekam kamera pengawas lingkungan,” jelasnya.

Laporan lainnya diterima Polsek Gubeng terkait pencurian sepeda motor di kawasan Karang Menjangan. Polisi menyebut pelaku diduga merusak pengaman tambahan pada cakram rem kendaraan yang diparkir di lorong gang.

Menurut keterangan Hadi, Y.A. melakukan pencurian dengan merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Polisi menyatakan penyelidikan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku berdasarkan laporan dan rekaman kamera pengawas.

Saat hendak diamankan, Y.A. disebut berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi menyatakan petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur ke dua kalinya.

Dalam pengembangan pemeriksaan, polisi menyebut Y.A. mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi lain. Lokasi yang tersebar di sejumlah kawasan Surabaya, di antaranya Karang Menjangan, Gubeng, Darmo, Bratang, Ngagel, Rungkut, Ploso, Kalikepiting, Kalijudan, Granting, dan Donokerto Surabaya.

Petugas menyita satu unit telepon genggam Oppo A57, sejumlah sepeda motor, serta senjata tajam jenis celurit dan pisau. Polisi juga masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.

Y.A. dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Ia masih berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polres Gresik Bongkar Modus Sembunyikan 10,8 Kg Ganja dalam Vespa di Gudang Ekspedisi

Berita utama

Polres Pasuruan Ungkap 5 Kasus Kekerasan di Jalur Malang–Surabaya, 7 Tersangka Diamankan

Berita utama

Diduga Terima Dana Ratusan Juta, Oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya Dipertanyakan

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu, 28 Poket Seberat 15,4 Gram Disita

HUKUM

Sinergitas Masyarakat dan Penegak Hukum Kawal Persoalan Eko HK di Demak

Berita utama

Polrestabes Surabaya Amankan 9 Terduga, Korban Kerugian Rp116 Juta

HUKUM

Rutan Medaeng Waru Pastikan Hak Hukum Tahanan Tetap Difasilitasi

Berita utama

Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar