Home / SURABAYA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 01:20 WIB

Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya, Polisi Tegaskan Nol Toleransi Pungli

Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas melalui penerapan kembali tilang manual di wilayah Kota Surabaya.

Petugas Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas melalui penerapan kembali tilang manual di wilayah Kota Surabaya.

Surabaya – Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kota Pahlawan Surabaya.

Kebijakan ini diambil setelah pelanggaran dinilai masih tinggi, meski sosialisasi dan edukasi keselamatan telah dilakukan. Penindakan ditujukan untuk membangun ketertiban, bukan semata-mata memberikan sanksi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, keluhan tentang ketidaktertiban lalu lintas datang dari masyarakat, tokoh agama, hingga instansi pemerintahan.

“Pelanggaran yang ditemukan menerobos lampu merah, berhenti melewati marka, serta melakukan manuver berbahaya. Sejumlah pengendara juga menghindari tilang elektronik dengan melepas atau menutup pelat nomor dengan lakban, bahkan menggunakan pelat palsu,” tutur Kombes Pol Luthfi, pada Rabu (30/9).

Pelanggaran yang dianggap sepele ungkap Kombes Pol Luthfi dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain, termasuk anak-anak dan keluarga yang sedang beraktivitas.

“Penindakan dilakukan oleh personel Satlantas terpilih yang memiliki rekam jejak baik dan sertifikasi resmi. Setiap surat tilang harus diketahui serta ditandatangani oleh perwira penanggung jawab di lapangan,” katanya.

Untuk menjaga keterbukaan, proses penilangan wajib direkam dalam video. Polrestabes Surabaya juga berencana melengkapi kendaraan patroli dengan kamera pengawas internal.

“Seksi Propam akan mengawasi dan mendampingi petugas. Kapolrestabes menegaskan akan menindak tegas anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan pelanggaran pungli,” jelasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini melalui saluran resmi, media sosial Instagram, layanan darurat, dan pengaduan Propam.

“Tilang manual diharapkan mendorong budaya tertib berlalu lintas serta menjadikan Surabaya lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” pungkasnya.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

POLRI

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran di Kedung Cowek

SURABAYA

Peringati Hari Lalu Lintas ke-71, Polres Tanjung Perak Tekankan Pelayanan Humanis Berbasis Data

SURABAYA

Mobil Wartawan Digembok Dishub Surabaya Saat Hajatan Warga

SURABAYA

Polrestabes Surabaya Amankan 9 Terduga Penukar Kartu ATM, Kerugian Rp116 Juta

SURABAYA

Ratusan Personel, Warga Berprestasi Terima Penghargaan Kapolrestabes Surabaya

SURABAYA

Redam Konflik SARA hingga Ungkap Narkoba, 12 Personel Polres Tanjung Perak Raih Penghargaan

SURABAYA

Kapolrestabes Surabaya Resmikan Posko BDRT, Perkuat Kolaborasi dengan Bonek

ORGANISASI

JAWARAH Siapkan Kepengurusan 2026–2029, Legalitas dan HUT ke-10 Jadi Agenda Utama