Home / HUKUM / KRIMINAL

Rabu, 23 September 2026 - 15:37 WIB

Dugaan Intimidasi Oknum Wartawan Resahkan Warga Demak

foto: Ilustrasi — aktivitas jurnalistik dan penanganan laporan dugaan intimidasi atau pemerasan di wilayah Kabupaten Demak.

foto: Ilustrasi — aktivitas jurnalistik dan penanganan laporan dugaan intimidasi atau pemerasan di wilayah Kabupaten Demak.

MEDIAKPK.COM DEMAK — Dugaan praktik intimidasi dan pemerasan yang disebut-sebut melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Demak menjadi perhatian sejumlah pihak. Keluhan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas profesi jurnalistik untuk meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman publikasi maupun pelaporan hukum.

Informasi yang beredar menyebutkan, dugaan praktik tersebut menyasar sejumlah kalangan, mulai dari aparatur pemerintahan desa, pengelola lembaga pendidikan, pejabat pemerintah daerah, anggota legislatif hingga pelaku usaha.

Modus yang ditudingkan antara lain melakukan konfirmasi terhadap dugaan persoalan pengelolaan anggaran, kemudian menyampaikan ancaman akan mempublikasikan temuan melalui media sosial atau media daring maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila pihak yang dikonfirmasi tidak memenuhi permintaan tertentu.

Selain dugaan permintaan uang, terdapat pula klaim mengenai tindakan intimidasi secara langsung. Dalam informasi tersebut, seorang berinisial ES atau ES HK disebut pernah datang bersama sejumlah orang yang dikaitkan dengan organisasi Pasopati Nusantara Jaya untuk mendatangi instansi pemerintahan maupun institusi penegak hukum.

Namun, berbagai tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut. Belum terdapat informasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh tuduhan tersebut telah terbukti secara hukum.

Secara prinsip, kerja jurnalistik memiliki aturan etik yang harus dipatuhi. Wartawan tidak dibenarkan menggunakan profesinya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui cara-cara yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik.

Bagi masyarakat atau pejabat yang merasa mendapat tekanan, ancaman, atau permintaan uang, langkah yang dapat dilakukan antara lain menyimpan bukti komunikasi, rekaman, foto, video, maupun dokumen lain yang relevan. Identitas wartawan dan media yang bersangkutan juga dapat diperiksa melalui kanal resmi Dewan Pers.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian agar dugaan tersebut diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, apabila persoalan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik jurnalistik, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengaduan pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan langsung dari ES atau ES HK mengenai tudingan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Penukar Kartu ATM, 9 Tersangka Diamankan

Berita utama

Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Kerja Sama Penjualan BBM Pertamina Patra Niaga–PT AKT, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

Berita utama

Polsek Mulyorejo Amankan Pelaku Perampasan Kalung, Pelaku Mengaku 9 Kali Beraksi di Surabaya

KRIMINAL

Diduga Proyek Jalan Rabat Beton Di kerjakan oleh Pihak ke Tiga. Kades Di bekingi oknum media Jursit

Berita utama

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tetapkan 287 WNA dan 4 WNI sebagai Tersangka

Berita utama

Polres Lamongan Ungkap Jaringan Ganjal ATM Lintas Daerah, 5 Tersangka Residivis Diamankan

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu, 28 Poket Seberat 15,4 Gram Disita

Berita utama

Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Komplotan Perampok Lintas Daerah Sasar Minimarket