MEDIAKPK.COM PATI — Proses penyidikan perkara dugaan pencurian mesin kapal KM Manis Sejahtera mendapat sorotan dari tim kuasa hukum H. Utomo. Penasihat hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., mempertanyakan kejelasan barang bukti yang disebut menjadi objek perkara.
Izzudin menyampaikan, pihaknya meminta penyidik Polresta Pati menunjukkan Berita Acara Penyitaan (BA Penyitaan) terhadap mesin-mesin yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami selaku penasihat hukum meminta untuk ditunjukkan berita acara penyitaan barang bukti dalam perkara ini. Klien kami dituduh melakukan pencurian mesin dari Kapal Manis Sejahtera. Jadi kami ingin mengetahui mesin apa saja yang disebut sebagai objek pencurian,” ujar Izzudin.
Menurut Izzudin, permintaan tersebut belum dipenuhi oleh penyidik. Ia menyebut pihaknya juga tidak memperoleh penjelasan mengenai alasan dokumen penyitaan tersebut tidak diperlihatkan.
“Penyidik Polresta Pati tidak mau menunjukkan berita acara penyitaan mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami. Kami justru dipersilakan mengajukan keberatan,” katanya.
Persoalan tersebut, menurut Izzudin, menjadi penting karena pihak kuasa hukum perlu mengetahui secara jelas identitas dan jenis barang yang dijadikan objek perkara.
Ia bahkan menyebut keberadaan mesin yang dipersoalkan sebagai “gaib”. Namun, pernyataan tersebut ditegaskan sebagai pandangan pribadi dari pihak kuasa hukum.
“Menurut pendapat saya pribadi, kami menduga mesin-mesin yang dituduhkan dicuri klien kami ini ‘gaib’. Kami mempertanyakan karena klien kami dituduh melakukan tindak pidana pencurian, tetapi kami ingin mengetahui secara jelas barang apa yang disebut dicuri,” ujarnya.
Izzudin menegaskan, pihaknya akan mencatat keberatan tersebut dalam proses pemeriksaan dan menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.
Sementara itu, dalam ketentuan administrasi penyitaan, benda yang disita harus didata secara terperinci dan dibuatkan berita acara penyitaan. Ketentuan mengenai administrasi penyitaan juga mengatur adanya pencatatan barang bukti serta tanda penerimaan terhadap pihak yang menyerahkan atau dari siapa benda tersebut disita.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta proses penyidikan perkara tersebut dapat dijelaskan secara transparan, khususnya mengenai status, identitas, serta dasar penyitaan barang yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, perkara ini juga menjadi sorotan karena H. Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik disebut menangani perkara berdasarkan sangkaan Pasal 477 KUHP. Pihak kuasa hukum menyatakan kliennya membantah bahwa mesin yang dipersoalkan merupakan hasil pencurian dan menyebut memiliki dokumen pembelian barang tersebut.
MEDIAKPK.COM BERSAMBUNG……….?








