Home / Berita utama / HUKUM / KRIMINAL / News

Sabtu, 12 September 2026 - 20:23 WIB

Diduga Terima Dana Ratusan Juta, Oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya Dipertanyakan

foto: Ilustrasi pengurusan perkara hukum dan dugaan penerimaan dana ratusan juta rupiah yang menyeret nama oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya, Eko HK. (KPK. Istimewa)

foto: Ilustrasi pengurusan perkara hukum dan dugaan penerimaan dana ratusan juta rupiah yang menyeret nama oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya, Eko HK. (KPK. Istimewa)

MEDIAKPK.COM DEMAK — Dugaan persoalan pengurusan perkara hukum yang melibatkan oknum Ketua LSM Pasopati Nusantara Jaya (Praja), Eko HK, menjadi sorotan. Eko diduga menerima dana ratusan juta rupiah dari pihak yang meminta bantuan terkait pengurusan perkara, termasuk perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana yang diduga diserahkan kepada Eko HK berada pada kisaran Rp150 juta hingga Rp250 juta. Namun, setelah dana diberikan, perkara yang disebut akan dibantu pengurusannya tersebut diduga belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Nilai dana yang disebut telah diserahkan mencapai sekitar Rp250 juta.

Pihak yang merasa dirugikan mempertanyakan penggunaan dana tersebut serta perkembangan perkara yang sebelumnya diharapkan dapat ditangani. Hingga kini, belum diketahui secara pasti bagaimana rincian penggunaan dana dan langkah hukum yang telah dilakukan.

Dugaan Penggunaan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Persoalan semakin menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa sebagian dana yang diberikan untuk kepentingan pengurusan perkara justru digunakan untuk keperluan pribadi.

Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian. Kebenarannya perlu ditelusuri melalui bukti transaksi, komunikasi antara para pihak, dokumen terkait perkara, serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum apabila laporan resmi diajukan.

Karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Dipertanyakan Dugaan Klaim sebagai Pengacara

Selain persoalan dana, muncul pula pertanyaan mengenai dugaan Eko HK mengaku atau memperkenalkan diri sebagai pengacara ketika menawarkan bantuan pengurusan perkara.

Informasi tersebut juga perlu diklarifikasi secara langsung. Status dan kewenangan seseorang dalam menjalankan profesi advokat dapat diverifikasi melalui organisasi advokat serta dokumen yang berkaitan dengan profesinya.

Apabila benar terdapat pihak yang mengaku sebagai advokat tanpa memiliki kewenangan atau status sebagaimana dipersyaratkan, persoalan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara dan Aliran Dana Perlu Dibuka Terang

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban: berapa total dana yang sebenarnya diterima, untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan, langkah hukum apa yang telah dilakukan, serta mengapa perkara yang disebut telah mendapatkan bantuan pengurusan tersebut belum menunjukkan kejelasan penyelesaian.

Pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum dengan membawa bukti pembayaran, bukti komunikasi, perjanjian apabila ada, serta dokumen perkara yang berkaitan.

Sementara itu, klarifikasi Eko HK juga diperlukan agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

KPK BERSAMBUNG…………??

 

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jelang Perayaan Natal, Jajaran Polsek Rembang Kota Intensifkan Patroli di Sejumlah Gereja di Wilayahnya

Berita utama

Pidana Korupsi, Cukong dan Oknum APH ‘Main Mata’ di Kawasan Tambang Liar Parimo

Berita utama

Kabiro Karawang Jawa Barat MediaKPK.com Beserta Keluarga Mengucapkan Selamat Hari Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Berita utama

Halal Bihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dengan Buruh, Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Berita utama

Babinsa Koramil 04/Jawai Bantu Warga Pasang Gorong-Gorong untuk Ringankan Beban Masyarakat

Berita utama

Polres Ponorogo Gelar Baksos, 250 Paket Sembako Dibagikan Untuk Tukang Becak

Berita utama

Dewan Guru Ikut Gembira Saat MCK Sekolah Direhab Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri