CIKEAS, JAWA BARAT MEDIAKPK.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam dan konflik sosial. Dalam setiap penanganannya, langkah pencegahan dan mitigasi sejak dini dinilai menjadi faktor penting untuk menekan risiko serta dampak yang dapat dirasakan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo saat memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Menghadapi Bencana dan Konflik Sosial Tahun 2026 di Cikeas, Jawa Barat, Senin (7/9/2026).
Dedi menjelaskan bahwa karakter geografis, geologis dan klimatologis Indonesia membuat sejumlah wilayah memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Letak Indonesia yang berada di kawasan Ring of Fire turut meningkatkan potensi terjadinya gempa bumi, tsunami maupun erupsi gunung api.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut seluruh jajaran untuk tidak hanya mengandalkan respons ketika bencana terjadi. Kesiapan harus dibangun secara menyeluruh sejak sebelum bencana, pada masa tanggap darurat hingga proses pemulihan setelah bencana.
“Bencana alam dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kesiapsiagaan harus dibangun pada fase pra-bencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Dedi.
Ia menyampaikan, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sejak Januari 2026 hingga saat ini tercatat sebanyak 1.730 kejadian bencana alam. Peristiwa tersebut didominasi banjir, cuaca ekstrem, tanah longsor dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla).
Dari berbagai kejadian tersebut, sebanyak 397 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara lebih dari 4 juta masyarakat harus mengungsi akibat terdampak bencana.
Menghadapi situasi tersebut, Polri memastikan kesiapan personel maupun peralatan melalui Operasi Aman Nusa II. Operasi tersebut mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai pencarian dan evakuasi korban, pengamanan lokasi bencana, pengaturan arus lalu lintas serta jalur evakuasi hingga pemberian pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat.
“Dengan kesiapan personel, sarana prasarana, dan kecepatan bertindak, Polri harus senantiasa hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, meringankan beban masyarakat yang terdampak, serta memberikan pengabdian terbaik dalam setiap situasi bencana,” tegasnya.
Selain ancaman bencana, Wakapolri mengingatkan jajaran mengenai potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat berbagai persoalan, mulai dari politik, ekonomi, sosial budaya hingga faktor keamanan. Perkembangan teknologi informasi juga dapat menjadi ruang munculnya provokasi yang berpotensi memperbesar eskalasi konflik.
Untuk itu, Dedi meminta jajaran meningkatkan kemampuan deteksi dini dan sistem peringatan dini, melakukan pemetaan terhadap wilayah yang memiliki potensi kerawanan serta memperkuat patroli siber guna mengantisipasi penyebaran konten provokatif.
Langkah persuasif, lanjutnya, juga harus dikedepankan melalui komunikasi dan sinergi bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah serta seluruh unsur terkait.
“Pada penanganan konflik sosial, utamakan langkah pencegahan untuk mitigasi seluruh risiko serta dampak berkelanjutan yang ditanggung masyarakat. Pahami akar persoalan di wilayah masing-masing dan bangun kedekatan dengan tokoh masyarakat untuk dapat memitigasi timbulnya konflik,” katanya.
Dedi juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi. Namun, Polri harus tetap menyiapkan langkah antisipasi agar kegiatan tersebut tidak berkembang menjadi kekerasan, konflik maupun gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jika konflik terjadi, personel dituntut mampu mengamankan situasi, memisahkan kelompok yang bertikai, melindungi masyarakat dan objek vital serta menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan berkeadilan.
Sementara setelah konflik mereda, peran Polri tidak berhenti pada pengamanan. Jajaran juga diharapkan berkontribusi dalam proses rekonsiliasi, pemulihan keamanan serta membangun kembali kepercayaan masyarakat guna mencegah konflik serupa terulang.
Dalam arahannya, Dedi memberikan dua penekanan kepada personel yang terlibat dalam Operasi Aman Nusa I dan Aman Nusa II.
Untuk penanganan bencana, seluruh tahapan operasi harus menempatkan keselamatan masyarakat dan pemulihan korban sebagai prioritas, mulai dari siaga darurat, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan pemulihan pascabencana.
“Data yang tepat menjadi pijakan, gerak yang cepat menjadi tuntutan, dan kerja yang cermat menjadi jaminan keselamatan,” ungkapnya.
Sedangkan dalam menghadapi konflik sosial, personel diminta lebih mengedepankan pencegahan, memahami akar masalah dan membangun komunikasi yang erat dengan masyarakat. Apabila penindakan diperlukan, langkah tersebut harus dilakukan secara terukur, profesional dan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni penegakan hukum ditempatkan sebagai upaya terakhir.
Melalui kesiapan personel, sarana prasarana dan strategi penanganan yang terintegrasi, Polri berkomitmen memastikan kehadiran negara dapat dirasakan masyarakat. Baik dalam menghadapi bencana maupun potensi konflik sosial, kepolisian diharapkan mampu menjaga keamanan, memberikan perlindungan serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif secara berkelanjutan.
(M Rosid)








