Home / Berita utama / News / POLRI

Selasa, 1 September 2026 - 18:20 WIB

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Bubutan, Aksi Siang Bolong Terekam CCTV

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Margorukun Gang X, Surabaya. Dua pelaku yang diamankan ternyata merupakan residivis kasus pencurian.

Kedua tersangka masing-masing berinisial W.A.S. (25) dan A.R. (26). Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di depan rumah korban.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kejadian bermula ketika korban berinisial A.M.G. (22) pulang dari warung sekitar pukul 12.55 WIB. Sesampainya di rumah, korban memarkir Honda Beat warna hitam bernopol L 2693 CBE di depan rumah.

Saat itu, di lokasi juga terdapat sepeda motor milik ibu korban. Setelah memarkir kendaraannya, korban masuk ke rumah dan sempat berbincang dengan ibunya sebelum kemudian mandi.

Namun, setelah selesai mandi, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian menanyakan kepada tetangga mengenai keberadaan sepeda motornya. Setelah itu korban mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah,” ujar AKP Hadi, Senin (31/8).

Dari rekaman kamera pengawas tersebut, terlihat dua orang yang diduga sebagai pelaku mengambil sepeda motor korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bubutan.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,75 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus memburu keberadaan para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 5 Agustus 2026, petugas mengamankan W.A.S. di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya.

Sehari berselang, tepatnya 6 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi kembali menangkap A.R. di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua buah kunci T dan satu unit Honda Beat warna hitam bernopol L 3155 AAP yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana saat beraksi.

Polisi juga menyita flashdisk berisi rekaman CCTV, foto salah satu pelaku, kaos biru bertuliskan “RBONCP”, serta topi hitam berlogo Adidas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati kedua tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.

W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto.

Sementara A.R. sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait pencurian dengan pemberatan atau curanmor pada 2021. Dua tahun kemudian, pada 2023, A.R. kembali berurusan dengan hukum dalam perkara curanmor.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bubutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(M Rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Berita utama

YKB Jatim Berbagi Makanan Bergizi di TK Kemala Bhayangkari 45 Kalipang Blitar

Berita utama

Guru Penggerak Didorong Lebih Multitasking

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pemasangan Seng Pos Kamling di Kuin Kecil

Berita utama

Polres Ponorogo bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Longsor di Slahung

Berita utama

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Berita utama

Kapolres Indramayu Desak Tindak Tegas Dugaan Penimbunan Solar Subsidi oleh Oknum Berinisial G

Berita utama

Mengobati Rindu Karena Orang Tuanya Tidak Hadir, Dankodiklatal Pinjamkan HP Kepada Lulusan Siswa Satdik 2 untuk Video Call