Mediakpk.com Indramayu – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indramayu kecamatan bango dua kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga dan pihak yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut mendesak Polres Indramayu untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam informasi yang beredar, seorang oknum berinisial G disebut-sebut diduga berperan sebagai koordinator dalam jaringan pengepul solar subsidi yang beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Indramayu, di antaranya kawasan Kecamatan Juntinyuat, Desa Limbangan, SPBU Pindangan Kecamatan Sindang, hingga beberapa SPBU di sepanjang jalur Pantura.
Selain itu, oknum tersebut juga diduga mengendalikan aktivitas pengumpulan solar dari para pelansir dan menyediakan gudang penyimpanan yang disebut berada di wilayah Kecamatan Bangodua. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, tuduhan tersebut belum mendapat konfirmasi maupun pembuktian hukum dari aparat penegak hukum.
Aktivitas pengangkutan solar subsidi dari sejumlah SPBU disebut berlangsung secara terbuka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak.
Nelayan dan Petani Mengaku Terdampak
Praktik dugaan penimbunan solar subsidi dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya nelayan dan petani yang merupakan penerima manfaat BBM subsidi. Mereka mengaku kerap mengalami kesulitan memperoleh solar karena stok di sejumlah SPBU sering terbatas.
Apabila dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar bersubsidi.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat berharap Kapolres Indramayu segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan praktik penimbunan tersebut, termasuk memeriksa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan solar subsidi di wilayah Kecamatan Bangodua.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Ancaman Sanksi Hukum
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Dengan adanya informasi berita ini pihak redaksi belum mendapatkan keterangan dari pihak yang di beritakan yang disebut berinisial G terkait dugaan tersebut. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, dan semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dianggap belum tentu bersalah sampe ada tidakan tegas dan proses hukum
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








