Home / Berita utama / Hukrim / KRIMINAL / News / POLRI

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pembobolan Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya

SURABAYA – Seorang pria yang sebelumnya pernah bekerja sebagai pekerja lepas di gudang plastik Tambak Wedi, Surabaya, diamankan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah melakukan pencurian.

Pelaku berinisial AS (26), warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan tersebut.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan pengungkapan perkara bermula setelah pihak gudang mengetahui sejumlah barang yang sebelumnya tersimpan di lokasi sudah tidak ada.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, (20/8) sekitar pukul 08.00 WIB di gudang plastik yang berada di belakang rumah pompa air kawasan Tambak Wedi, Surabaya,” tutur Iptu Suroto, pada (31/8).

Iptu Suroto mengungkapkan kehilangan baru diketahui pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, salah seorang saksi datang ke gudang untuk bekerja mengolah plastik bekas.

“Ketika masuk ke dalam gudang, sejumlah barang sudah tidak berada di tempat semula. Barang yang dilaporkan hilang di antaranya sekitar 30 kilogram tembaga, dua saringan mesin penggiling plastik, sejumlah perkakas dan kunci, kipas angin, timbel timbangan serta sebuah pompa air,” katanya.

Mengetahui barang-barang tersebut hilang, saksi kemudian berkoordinasi dengan rekannya sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran.

Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian keseluruhan sekitar Rp16 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku serta menelusuri keberadaan barang yang dilaporkan hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AS yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan Iptu Suroto, AS kemudian mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam bernomor polisi M-3069-VC yang diduga digunakan sebagai sarana, uang tunai Rp50 ribu, serta tiga lembar nota pembelian barang.

Atas perkara itu, pelaku diproses terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Gelombang Perlawanan Judi Online di Indonesia Makin Masif: Pemerintah, Aktivis, dan Masyarakat Bersatu

Berita utama

Polres Malang Kembali Bongkar Area Sabung Ayam di Kalipare

Berita utama

Personel Kodim 1009/Tla Mengikuti Perayaan Natal Gabungan Warga Kristiani Se Kabupaten Tanah Laut

Berita utama

H-3 Penutupan TMMD ke-124 HST, Pembangunan Jalan Utama Hampir Rampung

POLRI

Polri Lepas 140 Personel FPU 8 MINUSCA, Siap Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah

Berita utama

Presiden Prabowo Apresiasi Inovasi di Sektor Pangan dan Energi untuk Perkuat Ketahahan Nasional

Berita utama

Dukun Palsu Pengganda Uang Ditangkap Tim Resmob, Korban Merugi Rp 257 Juta, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Sragen

Berita utama

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Penadahan Kendaraan dan Pemalsuan STNK Lintas Wilayah