Home / Berita utama / News / POLRI

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:56 WIB

24 Jam Diamankan, Langsung Lepas: Ada Apa di Balik Kasus Judol Jombang?

JOMBANG — Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada penanganan perkara dugaan judi online yang menyeret Adi Susilo Pramana, warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Adi mengaku diamankan oleh petugas yang disebut berasal dari Subdit Jatanras Polda Jawa Timur pada Kamis, 16 Juli 2026.

Namun, belum genap 24 jam, Adi mengaku telah kembali ke rumah.

Yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian bukan hanya soal cepatnya proses pembebasan tersebut. Adi juga mengungkap adanya sejumlah uang yang disebut diserahkan agar dirinya dapat dilepaskan.

«“Perkara saya terkait judi online, lalu ada sejumlah uang yang diserahkan agar saya bisa dilepaskan,” ungkap Adi kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.»

Pengakuan tersebut tentu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai fakta hukum. Namun, pernyataan itu cukup serius untuk mendapatkan penjelasan dan, bila diperlukan, pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Lima Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban Polda Jatim

Kasus ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar.

Pertama, dalam kapasitas apa Adi Susilo Pramana diamankan?

Apakah sebagai saksi, terduga pelaku, atau dalam rangka penyelidikan perkara dugaan judi online?

Kedua, jika memang berkaitan dengan perkara perjudian daring, apa barang bukti yang ditemukan dan bagaimana hasil pemeriksaannya?

Jika bukti tidak cukup, tentu ada alasan hukum yang dapat dijelaskan kepada publik.

Namun jika bukti dinilai cukup, mengapa proses hukumnya berhenti dalam waktu kurang dari 24 jam?

Ketiga, siapa yang memerintahkan atau memutuskan Adi untuk dilepaskan?

Apakah keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang sah dan terdokumentasi?

Keempat, bagaimana dengan pengakuan mengenai adanya sejumlah uang?

Benarkah ada uang yang diserahkan?

Jika benar, kepada siapa uang tersebut diberikan dan untuk kepentingan apa?

Dan apakah terdapat catatan resmi mengenai uang tersebut dalam administrasi penanganan perkara?

Kelima, apakah Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan internal atas informasi tersebut?

Pertanyaan terakhir menjadi penting untuk memastikan apakah pengakuan tersebut hanya klaim sepihak atau terdapat fakta lain yang perlu ditindaklanjuti.

Jangan Sampai Publik Bertanya: Hukum Berhenti Karena Uang?

Perkara judi online merupakan persoalan serius yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Karena itu, ketika muncul pengakuan bahwa seseorang yang diamankan terkait dugaan judol kemudian bebas dalam hitungan jam dan disebut terdapat penyerahan sejumlah uang, transparansi menjadi sangat penting.

Jangan sampai masyarakat kemudian membangun persepsi bahwa proses hukum dapat berhenti karena adanya uang.

Jika tudingan tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi justru menjadi kesempatan bagi Polda Jatim untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga nama baik institusi.

Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran, publik tentu berharap persoalan tersebut tidak ditutup-tutupi.

Polda Jatim Belum Menjawab

Hingga berita ini dipublikasikan, Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan terkait penangkapan dan pembebasan Adi Susilo Pramana pada 16–17 Juli 2026.

Ketiadaan penjelasan tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih menggantung.

Apa sebenarnya yang terjadi selama kurang dari 24 jam itu?

Apakah benar Adi diamankan anggota Subdit Jatanras Polda Jatim?

Apa status hukumnya?

Apa barang bukti yang diperiksa?

Mengapa ia kemudian dibebaskan?

Dan benarkah ada sejumlah uang yang berkaitan dengan pembebasan tersebut?

Publik tentu tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan penjelasan.

Polda Jawa Timur diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar kasus ini tidak berkembang menjadi bola liar dan agar prinsip transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum tetap terjaga.

Catatan: Pernyataan mengenai adanya uang untuk pembebasan merupakan pengakuan Adi dan belum terverifikasi secara independen. Polda Jatim maupun pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan mengenai perkara tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Berita utama

Puluhan Motor Barang Bukti Hasil Operasi Terpadu Polres Pasuruan Kota Diamanakan di Gudang Rubasan II Jatim

Berita utama

Wamendagri Ribka Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pemerintahan di Papua Tengah

Berita utama

Oknum Kepala Desa, Diketahui Ijazah Digunakan Diduga Palsu Di Sukabumi

Berita utama

Penuh Antusias, Prajurit dan Warga Padati Aula Kodim 1008/Tabalong untuk Nobar Piala Dunia 2026

Berita utama

Polres Kediri Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka dan Sabu Hampir 1 Kg Diamankan

Berita utama

Danrem 121/Abw Serahkan Water Meter Kepada Warga Desa Ratu Sepudak di Lokasi TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Dan SSK TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pengecekan Pengerjaan Sasaran Fisik