Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri

 

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

M.rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wujud Dukungan Pendidikan, Danramil Hadiri Wisuda Santri Angkatan I di Desa Pudak Setegal

Berita utama

Polrestabes Surabaya Berhasil Sita Narkoba Senilai 127 Miliar Selamatkan 881 Ribu Jiwa

Berita utama

Mudah Cepat Transparan Pelayanan Samsat Sidoarjo  Bikin Wajib Pajak Terbantu

Uncategorized

Рейтинг онлайн казино 2026 лучшие ТОП 10 на реальные деньги по выплатам в России

Berita utama

Perkuat Inovasi, Tingkatkan Kwalitas Pelayanan Publik

Berita utama

Babinsa Koramil 03/Tebas Bersama Polsek Gelar Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026 di Pos Pam

Uncategorized

Kejari Pati Terima Berkas P21 Kasus Kosmetik Ilegal, Polresta Pati Bongkar Dugaan Praktik Berkedok Usaha yang Beroperasi Bertahun-Tahun

Berita utama

Pastikan Keamanan, Polisi Patroli ke Toko Emas dan Obyek Vital di Kabupaten Rembang