Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KRIMINAL / POLRI / TAG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Tembus Rp890 Miliar

JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap dua jaringan tindak pidana perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan memiliki keterkaitan dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 23 tersangka diamankan, dengan barang bukti berupa uang tunai, rekening, kartu ATM, perangkat elektronik, hingga sejumlah aset.

Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah sekaligus bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” ujar Trunoyudo.

Menurutnya, Kapolri juga terus mendorong jajaran kepolisian untuk membongkar jaringan perjudian online yang memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kemudahan sistem pembayaran.

Modus Judi Online Gunakan Deposit Pulsa

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, kasus pertama terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online.

Penyelidikan dilakukan Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah. Target pertama adalah situs judi online Ujangbet yang menggunakan pulsa sebagai metode deposit.

Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap sembilan tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 28 telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Hasil penyelidikan mengungkap server Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit melalui pulsa.

Pulsa yang masuk kemudian dikumpulkan admin di Kamboja. Selanjutnya, pulsa tersebut dikonversi menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia, terutama di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Untuk menyamarkan hasil kejahatan, pulsa kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu sehingga aktivitas perdagangan pulsa seolah-olah menjadi kegiatan bisnis normal.

Berdasarkan koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan nilai transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar sepanjang April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.

Dalam jaringan tersebut, para pelaku mempunyai tugas berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pulsa hasil deposit perjudian.

Jaringan Kedua Beroperasi dari Tangerang

Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri dengan menangkap 14 tersangka di tiga lokasi wilayah Tangerang.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka yang diamankan di tempat tersebut diketahui berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Empat tersangka di lokasi ini berperan sebagai customer service.

Sedangkan di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan enam tersangka yang bertugas sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online

M.ROSIT

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik

Berita utama

Mia Amiati, Cahaya Kartini di Bumi Jawa Timur

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-04/Tanta Ikuti Jumat Bersih Di Kelurahan Mabuun

Berita utama

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari

Berita utama

Progres Signifikan, Tahap Pengelasan Jadi Kunci Kekuatan Jembatan Garuda

Berita utama

Antisipasi El Nino 2026, Polri Perkuat Mitigasi Karhutla melalui Dialog Publik Lintas Sektor

Berita utama

Polres Mojokerto Kota Ungkap Judol, Amankan 5 Penjual Chip

Berita utama

Cegah Laka Lantas, Kapolres Jember Lakukan Mitigasi Jalur Selatan