MediaKPK.com Rembang – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga belum mengantongi perizinan kembali menjadi perhatian warga di Desa Maguan, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Meski disebut-sebut tidak memiliki izin, kegiatan penambangan yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial YS dikabarkan masih berlangsung.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait serta langkah aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang yang diduga melanggar aturan tersebut. Mereka berharap dilakukan pemeriksaan langsung guna memastikan legalitas operasional tambang.
“Kalau memang tidak memiliki izin, kami berharap pemerintah dan aparat segera melakukan pengecekan di lapangan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar seorang warga, Kamis (16/7/2026).
Warga menilai aktivitas galian C yang diduga ilegal berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan, terganggunya kondisi jalan akibat lalu lintas kendaraan bermuatan berat, hingga risiko terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Selain meminta evaluasi terhadap legalitas usaha pertambangan tersebut, masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Rembang bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Maguan, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.








