Home / Berita utama / Daerah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:37 WIB

Kasubnit Satpas Colombo : Tidak Hanya Profesional, Petugas Wajib Memberi Penjelasan ke Pemohon Dengan Mudah

Surabaya – Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo Polrstabes Surabaya, terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini tampak dari kegiatan pelayanan di mana petugas perwira memberikan arahan langsung kepada pemohon SIM yang sedang melaksanakan proses pendaftaran dan pendataan.

Semangat pelayanan prima, jajaran petugas di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB) Colombo Surabaya, menghadirkan suasana pelayanan yang cepat, ramah, transparan, dan penuh kehangatan, tepatnya Wilayah hukum Satlantas Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan Kasubnit 2 Satpas SIM Colombo Surabaya, Iptu Hariyo, mengatakan, setiap warga yang datang disambut dengan layanan yang tertata mulai dari proses pendaftaran, verifikasi data, hingga ujian teori dan praktik.

“Petugas tidak hanya bekerja profesional, tetapi juga memberikan pendampingan serta penjelasan yang mudah dipahami oleh pemohon SIM, sehingga proses terasa lebih nyaman dan tidak membingungkan,”kata Ipda Ariyo, Selasa (7/7/2026).

Lanjut, penyelenggaraan Pelayanan Sesuai Standar, baik itu pelayanan penerbitan SIM baru dan perpanjangan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku.

“Standar ini mencakup waktu pelayanan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), prosedur yang jelas, dan pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip cepat, ramah, humanis, profesional, dan transparan,”ucapnya.

Ditempat terpisah Kanit Regident (KRI) AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, S.i.k., menyampaikan bahwa yang berkait pelayanan Prima di Satpas SIM Colombo, maklumat ini merupakan wujud nyata dari upaya Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan membangun kepercayaan masyarakat, sejalan dengan program Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Mengacu pada komitmen Polri untuk menyelenggarakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dengan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan humanis,” pungkas perwira balok tiga dipundaknya itu.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

Berita utama

Hadir Dengan Wajah Baru, Pollmart Polres Kediri Kembali Beroperasi

Berita utama

Operasi Lilin 2024, Polri : Arus Lancar, Pemudik Diimbau Tetap Waspada dan Nyaman

Berita utama

Akrab, Dandim 1208/Sambas Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda Kabupaten Sambas

Berita utama

Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Pemuda Muhammadiyah: Cegah Birokrasi Panjang dan Intervensi Politik

Berita utama

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Pemberangkatan Haji Ilegal, 8 Calon Jemaah Digagalkan Berangkat

Berita utama

GMNI Jawa Timur Tegaskan Independensi Polri Mutlak dan Tidak Boleh Diganggu Gugat

Berita utama

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Panen Raya: Komitmen Bersama Dukung Swasembada Pangan