Home / Berita utama / Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 11:35 WIB

Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Perusakan dan Penyerangan Petugas Demo di Grahadi

Surabaya – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Keempatnya diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum serta penyerangan terhadap aparat keamanan yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa sebelumnya petugas mengamankan sebanyak 24 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh peserta aksi yang diamankan kemudian menjalani proses pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap barang bukti digital berupa telepon seluler.

Menurut Luthfie, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri berbagai data elektronik yang tersimpan di perangkat komunikasi para peserta aksi. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing individu dalam peristiwa yang berujung ricuh tersebut.

Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat 14 orang lainnya dengan sangkaan tindak pidana. Oleh sebab itu, mereka dipulangkan sambil menunggu hasil analisis digital yang masih berlangsung.

“Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta secara utuh. Sementara terhadap 14 orang yang diperiksa, belum ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana sehingga untuk sementara dipulangkan. Namun proses pendalaman tetap berlanjut sesuai hasil analisis yang sedang dilakukan,” ujar Luthfie.

Sementara itu, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga berperan dalam aksi perusakan fasilitas serta melakukan penyerangan terhadap petugas keamanan saat pengamanan demonstrasi berlangsung.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perusakan serta kekerasan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan dan penyerangan terhadap petugas. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, mereka kini menjalani proses penahanan dan terancam pidana hingga lima tahun penjara,” tegasnya.

Kapolrestabes juga memaparkan bahwa sebelum situasi berubah menjadi ricuh, aparat keamanan telah mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas beberapa kali mengimbau massa untuk mengakhiri aksi, terutama setelah melewati batas waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, menurutnya, kondisi berubah ketika muncul kelompok yang diduga melakukan provokasi sehingga memicu tindakan anarkis. Aparat mencatat adanya pelemparan bom molotov, petasan, serta batu ke arah petugas. Selain itu, muncul rombongan pengendara sepeda motor yang melakukan aksi menggeber mesin di sekitar lokasi, sehingga semakin memperkeruh suasana.

“Kami telah berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan meminta massa membubarkan diri secara tertib. Namun situasi berubah setelah muncul tindakan provokatif berupa pelemparan molotov, petasan, dan batu. Bahkan ada kelompok yang datang dengan sepeda motor sambil menggeber mesin sehingga memancing ketegangan dan membuat situasi semakin tidak kondusif,” pungkas Luthfie.

M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Hadiri Apel Srawung Agung di DIY, Kapolri: Sinergi dengan Warga Jaga Keteraturan Sosial

Berita utama

Batalyon Dhira Brata Akpol 1990 Salurkan Bantuan Besar untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor di Aceh Tamiang

Berita utama

Carut Marut Pemdes Gesikan, Hingga Dugaan Perangkat Desa Hanya Lulusan Sekolah Dasar

Berita utama

Ahli Dihadirkan Ellen Sulistyo Nyatakan Tidak Menepati Perjanjian Itu Wanprestasi

Berita utama

Dansatgas TMMD Ke-124 Kodim 1002/HST Sosialisasikan Rekrutmen TNI-AD Gratis di Ponpes Modern Darul Istiqomah

Berita utama

Sosialisasi R. Ade Eka Rizkyanto : Pentingnya Penyuluhan Pemilih Pemula 2024 Berlandaskan Integral dari Proses Demokrasi

Berita utama

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025, Pelanggar Didominasi Terobos Lampu Merah.

Berita utama

Sespim Lemdiklat Polri Gelar Kegiatan Pemberian Rekor MURI Untuk Literasi dan Art Policing Lukisan