Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:08 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

JEMBER – Jajaran Polres Jember Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29) warga Sumberbaru Jember diamankan Polisi setelah kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Sementara seorang rekannya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026,” kata AKBP Bobby, Jumat (12/6/26).

Saat itu sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun ketika hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah raib dari tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H.

Ironisnya, H ditangkap Polisi saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga berstatus DPO.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN,” kata AKBP Bobby.

Kapolres Jember menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pak Ismail Sampaikan Terima Kasih atas Pembangunan Rabat Beton TMMD ke-129

Berita utama

Personil Bertugas Pam Monitoring Sejumlah di TPS Kelengkapanya Logistik

Berita utama

Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024

Berita utama

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Tabalong

Berita utama

Tujuh Item Pekerjaan Program Kota Tanpa Kumuh, Desa Soditan Lasem Kini Rasakan Manfaatnya

Berita utama

Polres Probolinggo Gencar Edukasi Pelajar Cegah Bullying dan Bahaya Narkoba

Berita utama

Sambut Hari Bhayangkara ke – 78 Kapolda Jatim Resmikan Sumur Air Dalam di Ponorogo

Berita utama

Tahun Politik, Pemprov Dan DPRD Jateng Pastikan Pembahasan Raperda Tetap Jalan