Home / Berita utama / Daerah / TNI POLRI

Jumat, 3 April 2026 - 10:48 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari

PASURUAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa izin di Desa Kertosari Kecamatan Purwosari.

Operasi senyap yang dilakukan petugas berhasil menghentikan praktik penambangan sirtu yang dinilai merusak tatanan lingkungan di wilayah tersebut.

Dua orang pria masing-masing berinisial MY dan SA kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan sedang mengoperasikan lahan tambang ilegal.

Petugas kepolisian langsung memasang garis Polisi di lokasi kejadian guna memastikan tidak ada lagi aktivitas alat berat hingga proses penyidikan tuntas.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah sibuk melakukan penggalian di area persawahan.

“Jadi keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari pada Maret kemarin,” ujarnya, Kamis (3/4/26).

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa lahan pertambangan tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari instansi terkait.

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung tanpa pengawasan ketat sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah dan merusak infrastruktur jalan desa.

Polisi juga menyita dua unit alat berat berukuran besar sebagai barang bukti utama dalam kasus kejahatan mineral dan batu bara ini.

Mesin pengeruk tersebut kini telah dipindahkan ke markas kepolisian guna menghindari upaya penghilangan jejak oleh oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas menambahkan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas segala bentuk eksploitasi alam yang menyalahi aturan hukum.

“Untuk status tambang itu tidak memiliki izin usaha pertambangan sehingga kami bersama anggota mengamankan lokasi tersebut,” tegasnya.

Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan undang-undang pertambangan mineral dan batu bara yang berlaku di Indonesia.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemilik modal besar di balik operasional tambang pasir dan batu tersebut.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pengerukan lahan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.

Pengawasan partisipatif dari warga dinilai sangat efektif dalam menjaga kelestarian ekosistem Kabupaten Pasuruan dari tangan-tangan penambang liar yang tidak bertanggung jawab. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Di Jepara, Sasaran TMMD Didesa Bakalan Rampung 100 Persen

Berita utama

Dandim 1501/Ternate Berikan Penghargaan Kepada Babinsa Berprestasi

Berita utama

Diduga Ada Kekerasan Polisi di Pulau Laut Barat, Anggota ARUN Dibanting dan Ponsel Direbut

Berita utama

TNI dan Polri Bersama Cetak Paskibraka Tangguh di Kecamatan Pugaan

Berita utama

Kades Sambilawang : Aipda Maryudi itu Pak Bhabinkamtibmas yang Disiplin Waktu dan Akrab Sama Warga

Berita utama

Jelang Lebaran Polres Tuban Cek SPBU dan SPPBE Pastikan Stok Aman

Berita utama

Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan di Sampang Ditangkap

Berita utama

Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah Laksanakan Pengumpulan Data Komduk SDM, SDAB, dan Sarprasnas Dalam Rangka RRWP TA 2025